Bukan Rp 5 Ribu, Tarif Jalan Berbayar Jakarta Harusnya Rp 75 Ribu

Dipublikasikan : Jumat, 20 Januari 2023 11:00

Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Bukan Rp 5 Ribu, Tarif Jalan Berbayar Jakarta Harusnya Rp 75 Ribu

Guna mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melaksanakan strategi pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, diadakan wacana kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatasinya. Dishub DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besaran harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900.

Namun, tarif itu dinilai masih terlalu rendah. Alasannya, jika tarif tinggi, bisa jadi satu pilihan untuk memberikan efek jera.

"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu - Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ujar Pengamat Transportasi dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi OtoRider Selasa (17/1).

Sebagai contoh di Oslo, Norwegia jenis pemungutan revenue generation dengan 27 titik pembayaran. Tarif yang dikenakan antara 5,00 USD-18,00 USD atau Rp 75 ribu sampai Rp 271 ribu dan beroperasi selama 24 jam untuk 7 hari dalam seminggu (setiap hari). Dampaknya, terjadi penurunan lalu lintas ( peak/off peak) sebesar 10 persen.

Selain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.

"Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI Jakarta bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP," ujar Djoko.

      Baca Juga: Bolehkah Ganti Piringan Cakram Aftermarket di Sistem Rem ABS?

Nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 14 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 16 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 17 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 17 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 18 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik