Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Cek Pajak Tahunan Motor Hanya Lewat Handphone

Selasa, 28 Februari 2023
Ruslan Abdul Gani

Bagi para pemilik kendaraan bermotor tentu harus membayar pajak setiap tahunnya. Namun sebelum membayar, bisa dicek terlebih dahulu besaran biayanya hanya dengan menggunakan handphone

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di kantor Samsat. Pajak ini merupakan pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

   Baca Juga: Awas! Melewati Genangan Bisa Bikin Oli Mesin Motor Terkontaminasi

Maka dari itu, biasanya besar tarif PKB adalah 1,5% nilai jual kendaraan. Akan tetapi, hal tersebut dapat berbeda pada setiap daerah tergantung kebijakan yang mengaturnya.

Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS. 

Sebelum cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, Di antaranya seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat telepon genggam:

1. Cek pajak kendaraan via website 

a. Akses laman https://e-samsat.id
 
b. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No. rangka, dan Provinsi) 

c. Klik Cek Sekarang 

d. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini menyajikan info kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
 
e. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi tanggal pajak serta tanggal STNK juga keterangan lainnya.

2. Cek pajak kendaraan lewat aplikasi 

a. Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

b. Pilih wilayah kendaraan berada. 

c. Masukan nomor pelat kendaraan Anda.

d. Lalu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

   Baca Juga: Oli Diesel Bikin Mesin Bersih, Boleh Digunakan di Motor?

3. Cek pajak via SMS 

a. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor.

b. Kirim ke nomor 0811-2119-211.

c. Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

d. Kemudian, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 16 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 18 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 23 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik