Korlantas Polri sedang memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini diklaim dilakukan untuk mencegah, bahkan menghilangkan praktik calo ketika membuat SIM.
“Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat, serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor
Tak hanya itu, ada kebijakan lain mengenai pembuatan SIM. Di antaranya seperti pemohon yang gagal bisa mengulang ujian di hari yang sama. Namun, hanya boleh maksimal dua kali dalam satu hari.
Selain itu, berkaitan dengan ujian SIM, Dirregident Korlantas Polri menilai materi ujian SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag akan dikaji lebih dalam.
“Kami akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktik lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” jelas Yusri.
Baca Juga: Harga Konversi Motor Listrik di BRT, Mulai Rp 15,9 Jutaan
Yusri menjelaskan pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian, namun pihak Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.