Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor

Dipublikasikan : Sabtu, 24 Juni 2023 10:35
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta berlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. 

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/6).

   Baca Juga: Tampang Mirip Harley-Davidson Sportster, Ini Spesifikasi Keeway V252C

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor

Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Apalagi, masyarakat yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Diharapkan juga, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," tulisnya lagi.

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada tiga program yang dijalankan. Pertama, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

STNK bebas denda pajak

Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 

   Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Menurut kabar, masa waktu berlakunya kebijakan tersebut dimulai dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023. "22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.