OTORIDER - Tilang emisi sudah mulai dilakukan Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Terdapat 66 kendaraan yang terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat terkena razia.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status uji emisi bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, tinggal masukan nomor plat kendaraan Anda.
Baca Juga: Program Suzuki Quality Update Masih Berlangsung Hingga Kini
Jika sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status ‘LULUS’ dan juga diberi tahu waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Sebaliknya, bila kendaraan belum melakukan uji emisi, terdapat pemberitahuan ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’. Perlu diketahui, masa berlaku uji emisi tersebut hanya satu tahun.
Dalam situs tersebut juga terdapat lokasi uji emisi, baik roda dua maupun empat. Untuk pengujian emisi motor sudah terdapat 107 bengkel yang bisa melakukannya. Terdapat juga data sebanyak 94.648 motor sudah uji emisi (per 5 September 2023).
Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi, tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. (*)