Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Diadakan Usai Libur Lebaran

Jumat, 28 April 2023
Ruslan Abdul Gani

Setelah libur Lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur kemarin atau sekitar 19-25 April 2023, diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

“Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro.

   Baca Juga: Catat Tanggalnya! IIMS Surabaya 2023 Bakal Digelar Usai Lebaran

Namun, bagi pemegang SIM yang melakukan masa perpanjangan di atas tanggal tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM harus seperti membuat baru. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut keterangan tersebut.

   Baca Juga: Komparasi Dimensi Suzuki V-Strom 250SX dan Honda CRF250 Rally

Jadi, bagi masyarakat yang sudah selesai mudik dan kembali lagi ke Ibu Kota bisa melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, beradasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Kemudian, dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125

Berita | 2 jam yang lalu

Yamaha FreeGo Dapat Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Berita | 9 jam yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

PEVS 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Kendaraan Listrik

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio
Beranda Trending Motor Listrik