Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Diadakan Usai Libur Lebaran

Dipublikasikan : Jumat, 28 April 2023 23:45
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Setelah libur lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali berkatifitas seperti biasa.

Setelah libur Lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur kemarin atau sekitar 19-25 April 2023, diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

“Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro.

   Baca Juga: Catat Tanggalnya! IIMS Surabaya 2023 Bakal Digelar Usai Lebaran

Namun, bagi pemegang SIM yang melakukan masa perpanjangan di atas tanggal tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM harus seperti membuat baru. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut keterangan tersebut.

   Baca Juga: Komparasi Dimensi Suzuki V-Strom 250SX dan Honda CRF250 Rally

Jadi, bagi masyarakat yang sudah selesai mudik dan kembali lagi ke Ibu Kota bisa melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, beradasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Kemudian, dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Deretan Fasilitas RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage berkolaborasi dengan One3 Motoshop menggelar RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience.

Sport | 6 jam yang lalu

Andalan AHM, Arsenio Bertekad Menangi Kejurnas Motocross

Pembalap muda berbakat dari Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, bertekad raih juara di Kejurnas Motocross 2025 pada kelas MX2.

Sport | 6 jam yang lalu

Assen Sangat Berarti bagi Aldi Satya Mahendra

Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025.

Berita | 7 jam yang lalu

Tawarkan Pengalaman Seru, RC Motogarage-One3 Motoshop Gelar Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience bakal segera terselenggara pada 15-18 Mei 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita | 13 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Beranda Trending Motor Listrik