Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Diadakan Usai Libur Lebaran

Jumat, 28 April 2023
Ruslan Abdul Gani

Setelah libur lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali berkatifitas seperti biasa.

Setelah libur Lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur kemarin atau sekitar 19-25 April 2023, diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

“Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro.

   Baca Juga: Catat Tanggalnya! IIMS Surabaya 2023 Bakal Digelar Usai Lebaran

Namun, bagi pemegang SIM yang melakukan masa perpanjangan di atas tanggal tersebut, maka mekanisme penerbitan SIM harus seperti membuat baru. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut keterangan tersebut.

   Baca Juga: Komparasi Dimensi Suzuki V-Strom 250SX dan Honda CRF250 Rally

Jadi, bagi masyarakat yang sudah selesai mudik dan kembali lagi ke Ibu Kota bisa melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, beradasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Kemudian, dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 5 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 6 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 9 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 9 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik