Setelah libur Lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Bagi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur Lebaran 2023, sekarang waktu tepat untuk mengurus. Soalnya, Korlantas memberi dispensasi waktu hingga 3 Mei 2023.
Bagi yang ingin perpanjang bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan SIM keliling. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan ini mulai Rabu, 26 April 2023 lalu. Untuk wilayah Jakarta, ada empat titik lokasi.
Baca Juga: Lebaran 2023, Berikut Pilihan Motor Matic Rp 18 Jutaan ke Bawah
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jam layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! IIMS Surabaya 2023 Bakal Digelar Usai Lebaran
Menurut informasi, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Sumber: NTMCPolri