OTORIDER - Tilang uji emisi dengan denda Rp250 ribu bagi motor berlaku kembali mulai 1 November 2023. Fokus sasarannya adalah kendaraan yang sudah berusia 3 tahun ke atas.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, Minggu (29/10).
Pemprov DKI sendiri telah menyediakan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Dari data yang didapat per 27 Oktober 2023, jumlah sepeda motor yang telah melakukan uji emisi di bengkel tersebut sebanyak 124.588 unit.
"Sempat dihentikannya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," papar Ani.
Sementara itu, terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan. "Ya, tentu itu akan berpindah-pindah. Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Minggu (8/10).
Lebih lanjut, ia menambahakan untuk tilang uji emisi kali ini akan lebih efektif. Sebab, lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin. (*)