Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Musim Hujan, Pemotor yang Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Tilang!

Ilustrasi motor berteduh di bawah Flyover.
Senin, 27 November 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Sejumlah wilayah di tanah air saat ini telah memasuki musim hujan. Dalam situasi itu, sebagian pemotor memiliki kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Sebaiknya, hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh dari hujan karena melanggar aturan lalu lintas.

Selain menimbulkan kemacetan, hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (4).

"Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan," tulis pasal tersebut.

Motor berteduh di bawah flyover. (Foto: Gilang/Otorider)

Petugas kepolisian pun bisa meminta pengendara yang sedang berteduh untuk melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto dikutip dari situs NTMC Polri.

Ia menambahkan, sebaiknya sebelum berpergian, pengguna motor mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin memakai jas hujan, agar mencari pemberhentian di tempat yang aman. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 19 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 1 hari yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 1 hari yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 1 hari yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 2 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik