Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Musim Hujan, Pemotor yang Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Tilang!

Dipublikasikan : Senin, 27 November 2023 14:15

Selain menimbulkan kemacetan, hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Ilustrasi motor berteduh di bawah Flyover.
Ilustrasi motor berteduh di bawah Flyover.

OTORIDER - Sejumlah wilayah di tanah air saat ini telah memasuki musim hujan. Dalam situasi itu, sebagian pemotor memiliki kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Sebaiknya, hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh dari hujan karena melanggar aturan lalu lintas.

Selain menimbulkan kemacetan, hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (4).

"Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan," tulis pasal tersebut.

Motor berteduh di bawah flyover. (Foto: Gilang/Otorider)

Bukannya tidak boleh berhenti, tetapi pengendara motor hanya diperbolehkan untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.

Petugas kepolisian pun bisa meminta pengendara yang sedang berteduh untuk melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto dikutip dari situs NTMC Polri.

Ia menambahkan, sebaiknya sebelum berpergian, pengguna motor mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin memakai jas hujan, agar mencari pemberhentian di tempat yang aman. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

QJMOTOR Perkenalkan Sport Matik dan Fitur Anyar di IIMS 2026

QJMOTOR rilis SRK 250 RA, Tourino 250 DX, dan Fort 250 Adventure di IIMS 2026. Cek spesifikasi sport fairing matik dan harga promo motor adventure terbaru di sini!

Berita| 1 jam yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 5 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 6 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Beranda Trending Motor Listrik