Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pembuatan SIM C Tidak Perlu Gunakan Sertifikat Mengemudi?

Jumat, 23 Juni 2023
Gemilang Isromi Nuar

Peraturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pemberlakuan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum dengan menyertakan sertifikat mengemudi menimbulkan pertanyaan. Apakah pengendara motor pemilik SIM C juga harus punya?

   Baca Juga: Honda PCX 150 Bekas Tahun 2020, Ditawarkan Mulai Rp 20 Jutaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi ini nantinya akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk, tapi tidak untuk motor.

Peratutan ini sendiri merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, serta tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

   Baca Juga: Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Polri juga mempunyai alasan tersendiri mengapa aturan ini tidak berlaku untuk pengguna sepeda motor. Karena, sejauh ini sekolah mengemudi yang ada mayoritas mengajarkan untuk mengemudi roda empat.

"Selama ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan roda empat saja ya. Jadi, ke depan kami prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil berjalan," papar Yusri.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 19 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 20 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 21 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik