Peraturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pemberlakuan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum dengan menyertakan sertifikat mengemudi menimbulkan pertanyaan. Apakah pengendara motor pemilik SIM C juga harus punya?
Baca Juga: Honda PCX 150 Bekas Tahun 2020, Ditawarkan Mulai Rp 20 Jutaan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi ini nantinya akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk, tapi tidak untuk motor.
Peratutan ini sendiri merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, serta tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
Polri juga mempunyai alasan tersendiri mengapa aturan ini tidak berlaku untuk pengguna sepeda motor. Karena, sejauh ini sekolah mengemudi yang ada mayoritas mengajarkan untuk mengemudi roda empat.
"Selama ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan roda empat saja ya. Jadi, ke depan kami prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil berjalan," papar Yusri.