Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Penindakan Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikasi

Senin, 22 Mei 2023
Ruslan Abdul Gani

Setelah beberapa waktu dilarang, kini tilang manual kembali diberlakukan. Kebijakan ini juga dilakukan karena tingkat pelanggar lalu lintas kian meningkat.

Selain itu, kepolisian menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut tertuang di surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas). Aturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

   Baca Juga: Penjualan Motor pada April 2023 Menurun Drastis

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Sandi mengatakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Penindakan ini salah satunya diterapkan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Di antaranya seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” jelasnya.

   Baca Juga: Polda Metro Bakal Pasang ETLE di JLNT Casablanca, Incar Pemotor Nakal

Sandi menambahkan, jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,”  tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 1 hari yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 1 hari yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik