Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Penindakan Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikasi

Dipublikasikan : Senin, 22 Mei 2023 13:15
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Setelah beberapa waktu dilarang, kini tilang manual kembali diberlakukan. Kebijakan ini juga dilakukan karena tingkat pelanggar lalu lintas kian meningkat.

Setelah beberapa waktu dilarang, kini tilang manual kembali diberlakukan. Kebijakan ini juga dilakukan karena tingkat pelanggar lalu lintas kian meningkat.

Selain itu, kepolisian menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan tersebut tertuang di surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas). Aturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

   Baca Juga: Penjualan Motor pada April 2023 Menurun Drastis

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Sandi mengatakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Penindakan ini salah satunya diterapkan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Di antaranya seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” jelasnya.

   Baca Juga: Polda Metro Bakal Pasang ETLE di JLNT Casablanca, Incar Pemotor Nakal

Sandi menambahkan, jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,”  tegasnya.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Deretan Fasilitas RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage berkolaborasi dengan One3 Motoshop menggelar RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience.

Sport | 8 jam yang lalu

Andalan AHM, Arsenio Bertekad Menangi Kejurnas Motocross

Pembalap muda berbakat dari Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, bertekad raih juara di Kejurnas Motocross 2025 pada kelas MX2.

Sport | 9 jam yang lalu

Assen Sangat Berarti bagi Aldi Satya Mahendra

Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025.

Berita | 10 jam yang lalu

Tawarkan Pengalaman Seru, RC Motogarage-One3 Motoshop Gelar Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience bakal segera terselenggara pada 15-18 Mei 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita | 15 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Beranda Trending Motor Listrik