Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor

Dipublikasikan : Sabtu, 24 Juni 2023 10:35
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta berlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. 

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/6).

   Baca Juga: Tampang Mirip Harley-Davidson Sportster, Ini Spesifikasi Keeway V252C

Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Apalagi, masyarakat yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Diharapkan juga, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," tulisnya lagi.

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada tiga program yang dijalankan. Pertama, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 

   Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Menurut kabar, masa waktu berlakunya kebijakan tersebut dimulai dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023. "22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 40 menit yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 1 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 2 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 3 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 4 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik