Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Perayaan HUT ke-496, Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Pajak Motor

Sabtu, 24 Juni 2023
Ruslan Abdul Gani

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. 

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/6).

   Baca Juga: Tampang Mirip Harley-Davidson Sportster, Ini Spesifikasi Keeway V252C

Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Apalagi, masyarakat yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Diharapkan juga, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," tulisnya lagi.

Berdasarkan pengumuman tersebut, ada tiga program yang dijalankan. Pertama, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 

   Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

Menurut kabar, masa waktu berlakunya kebijakan tersebut dimulai dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023. "22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 18 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 19 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 20 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 22 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 1 hari yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik