Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," tulis situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (23/6).
Baca Juga: Tampang Mirip Harley-Davidson Sportster, Ini Spesifikasi Keeway V252C
Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Apalagi, masyarakat yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.
"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Diharapkan juga, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," tulisnya lagi.
Berdasarkan pengumuman tersebut, ada tiga program yang dijalankan. Pertama, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Menurut kabar, masa waktu berlakunya kebijakan tersebut dimulai dari 22 Juni sampai 29 Desember 2023. "22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.