Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Rabu, 11 Januari 2023
Ruslan Abdul Gani

Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Rencana pengkategorian SIM C telah diumumkan sejak beberapa tahun lalu. Penggolongan SIM ini ditentukan berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai. Kebijakan itu pun bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Pengkategorian SIM C ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.

   Baca Juga: Gantikan Kelir Matte, Ini Alasan Yamaha Rilis NMax 155 Warna Metallic

Menurut peraturan untuk bisa memiliki SIM CI, seseorang harus sudah memiliki SIM C terlebih dahulu. Namun, tidak bisa juga langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu yang bersamaan. 

Soalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan atau pembuatan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM CI; dan 
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

   Baca Juga: Update Harga Suzuki Satria F150 dan Honda Sonic 150R per Januari 2023

Selain itu, untuk membuat SIM CI dan CII juga ada tahapan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti harus lulus ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. 

Sumber: Korlantas Polri


 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

#4

Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Risiko Cedera Kepala yang Mengancam

#5

Jorge Martin Bisa Juarai MotoGP 2024 Besok Jika Hal Ini Terjadi

Terbaru

Komunitas | 1 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Sport | 2 jam yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Berita | 3 jam yang lalu

Berburu Matahari Terbenam, Honda Scoopy Touring Perdana Keliling Bali

Sebanyak 20 unit skutik bertampang modern klasik meramaikan gelaran tersebut. Lantas, bagaimana keseruan New Honda Scoopy 2024 keliling Bali?

Berita | 16 jam yang lalu

Ini Daftar Motor Bekas yang Paling Diminati di Balai Lelang

JBA Indonesia salah satu balai lelang melampirkan data dimana jenis motor matik menjadi yang paling laris diminati oleh konsumen.

Berita | 16 jam yang lalu

Penjualan Lelang Motor Bekas di JBA Naik Hingga 24 Persen

Dengan pertumbuhan yang konsisten dan berbagai langkah inovatif, JBA Indonesia berhasil tingkatkan penjualan motor bekas.

Beranda Trending Motor Listrik