Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Dipublikasikan : Rabu, 11 Januari 2023 11:00
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Rencana pengkategorian SIM C telah diumumkan sejak beberapa tahun lalu. Penggolongan SIM ini ditentukan berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai. Kebijakan itu pun bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Pengkategorian SIM C ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.

   Baca Juga: Gantikan Kelir Matte, Ini Alasan Yamaha Rilis NMax 155 Warna Metallic

Menurut peraturan untuk bisa memiliki SIM CI, seseorang harus sudah memiliki SIM C terlebih dahulu. Namun, tidak bisa juga langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu yang bersamaan. 

Soalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan atau pembuatan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM CI; dan 
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

   Baca Juga: Update Harga Suzuki Satria F150 dan Honda Sonic 150R per Januari 2023

Selain itu, untuk membuat SIM CI dan CII juga ada tahapan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti harus lulus ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. 

Sumber:Korlantas Polri


 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 2 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 4 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 6 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Berita| 8 jam yang lalu

Belum Wajib, Tapi Rem ABS Diproyeksikan Jadi Standar Motor di Indonesia

Kemenhub mendukung penggunaan rem ABS pada sepeda motor demi keselamatan. Wacana ABS wajib untuk semua motor di Indonesia kian menguat.

Beranda Trending Motor Listrik