Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Dipublikasikan : Rabu, 11 Januari 2023 11:00
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Rencana pengkategorian SIM C telah diumumkan sejak beberapa tahun lalu. Penggolongan SIM ini ditentukan berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai. Kebijakan itu pun bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Pengkategorian SIM C ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.

   Baca Juga: Gantikan Kelir Matte, Ini Alasan Yamaha Rilis NMax 155 Warna Metallic

Menurut peraturan untuk bisa memiliki SIM CI, seseorang harus sudah memiliki SIM C terlebih dahulu. Namun, tidak bisa juga langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu yang bersamaan. 

Soalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan atau pembuatan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM CI; dan 
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

   Baca Juga: Update Harga Suzuki Satria F150 dan Honda Sonic 150R per Januari 2023

Selain itu, untuk membuat SIM CI dan CII juga ada tahapan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti harus lulus ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. 

Sumber:Korlantas Polri


 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik