Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Syarat Bikin SIM CI dan CII, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Rabu, 11 Januari 2023
Ruslan Abdul Gani

Rencana pengkategorian SIM C telah diumumkan sejak beberapa tahun lalu. Penggolongan SIM ini ditentukan berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai. Kebijakan itu pun bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Pengkategorian SIM C ini sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.

   Baca Juga: Gantikan Kelir Matte, Ini Alasan Yamaha Rilis NMax 155 Warna Metallic

Menurut peraturan untuk bisa memiliki SIM CI, seseorang harus sudah memiliki SIM C terlebih dahulu. Namun, tidak bisa juga langsung membuat SIM CI dan SIM CII dalam waktu yang bersamaan. 

Soalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan atau pembuatan. Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. 

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM CI; dan 
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

   Baca Juga: Update Harga Suzuki Satria F150 dan Honda Sonic 150R per Januari 2023

Selain itu, untuk membuat SIM CI dan CII juga ada tahapan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti harus lulus ujian praktik kembali dengan motor yang sesuai ketentuan. 

Sumber: Korlantas Polri


 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka

Motor Listrik | 2 jam yang lalu

PEVS 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Kendaraan Listrik

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 1 hari yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru
Beranda Trending Motor Listrik