Tak Rumit, Perpanjang SIM Bisa Online dan Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

Dipublikasikan : Rabu, 11 Januari 2023 19:00

Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

Tak Rumit, Perpanjang SIM Bisa Online dan Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai tanda kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor. Namun kadang kala, di tengah kesibukan banyak pengendara motor yang kedapatan belum memperpanjang SIM-nya. Hal ini lantaran proses pembuatannya dianggap rumit. Padahal, saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah.

Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan prosesnya dijamin mudah serta cepat. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

"Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda," ujar pemberitahuan yang tertera di situs digitalkorlantas.id, Minggu (27/11).

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

– SIM lama.
– E-KTP.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
– Hasil tes psikologi.
– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas.

        Baca Juga: Hindari Pengulangan, Polisi Buka Bimbel Ujian Praktik SIM

Cara Perpanjang SIM via Online

Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk aktifasi akun.
– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang hanya dapat dibuka melalui browser pada handphone.
– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
– Pilih Satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
– Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

         Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut

Biaya Perpanjangan SIM Online

- Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu.
- Biaya tes psikologi: Rp 27,5 ribu.
- Biaya RIKKES Jasmani: Rp 25 ribu.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 29 menit yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 1 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 2 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 3 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 4 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik