Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai tanda kelayakan mengemudikan kendaraan bermotor. Namun kadang kala, di tengah kesibukan banyak pengendara motor yang kedapatan belum memperpanjang SIM-nya. Hal ini lantaran proses pembuatannya dianggap rumit. Padahal, saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah.
Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan prosesnya dijamin mudah serta cepat. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
"Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda," ujar pemberitahuan yang tertera di situs digitalkorlantas.id, Minggu (27/11).
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
– SIM lama.
– E-KTP.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
– Hasil tes psikologi.
– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas.
Baca Juga: Hindari Pengulangan, Polisi Buka Bimbel Ujian Praktik SIM
Cara Perpanjang SIM via Online
Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk aktifasi akun.
– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang hanya dapat dibuka melalui browser pada handphone.
– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
– Pilih Satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
– Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut
Biaya Perpanjangan SIM Online
- Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu.
- Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu.
- Biaya tes psikologi: Rp 27,5 ribu.
- Biaya RIKKES Jasmani: Rp 25 ribu.