Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Usai Dites, Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku?

Kamis, 7 September 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Saat ini setiap kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta, diwajibkan melakukan uji emisi. Nantinya, setelah melakukan tes tersebut, akan keluar bukti uji emisi.

Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi yang berlaku 1 tahun setelah dokumen diterbitkan. Hal itu tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

   Baca Juga: Program Suzuki Quality Update Masih Berlangsung Hingga Kini

Sebelum adanya kebijakan penilangan emisi kendaraan, OtoRider sempat melakukan tes uji emisi pada motor Honda Supra X 125 di Planet Ban. Kami mendapatkan sebuah kertas hasil uji emisi berisi data CO dan HC yang menjadi acuan lulus atau tidaknya tes emisi. Pengujian ini dilakukan pada November 2022 dan harus diperpanjang pada November 2023.

Proses uji emisi yang dilakukan di motor tidak ada bedanya dengan mobil. Sebelumnya, motor dicek dulu berapa kadar emisinya, setelah motor dilakukan servis baru dicek kembali.

"Caranya cukup hidupkan motor dan pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal. Nanti akan ada alat yang dimasukan ke dalam knalpot motor dan untuk biaya gratis sudah termasuk dalam servis," ujar Fajryan, Kepala Toko Planet Ban Kebon Jeruk di Depok, Kamis (24/11).

   Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Dimulai, Simak 7 Pelanggaran yang Diincar!

Saat ini, terdapat dua lokasi Planet Ban yang bisa melakukan uji emisi untuk sepeda motor, di antaranya Planet Ban Kebon Jeruk dan Planet Ban Lenteng Agung.

"Proses uji emisi ini bisa dilakukan dengan mendaftar di aplikasi Oddy. Selanjutnya, tinggal mengikuti instruksi selanjutnya atau bisa dengan bantuan tim Planet Ban di Planet Ban Kebon Jeruk dan Planet Ban Lenteng Agung," tulis keterangan dalam laman resmi Planet Ban. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 18 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 19 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 20 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik