Usai Dites, Berapa Lama Sertifikat Uji Emisi Berlaku?
Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi yang berlaku 1 tahun.
OTORIDER - Saat ini setiap kendaraan pribadi yang melintas di Jakarta, diwajibkan melakukan uji emisi. Nantinya, setelah melakukan tes tersebut, akan keluar bukti uji emisi.
Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi yang berlaku 1 tahun setelah dokumen diterbitkan. Hal itu tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Program Suzuki Quality Update Masih Berlangsung Hingga Kini
Sebelum adanya kebijakan penilangan emisi kendaraan, OtoRider sempat melakukan tes uji emisi pada motor Honda Supra X 125 di Planet Ban. Kami mendapatkan sebuah kertas hasil uji emisi berisi data CO dan HC yang menjadi acuan lulus atau tidaknya tes emisi. Pengujian ini dilakukan pada November 2022 dan harus diperpanjang pada November 2023.
Proses uji emisi yang dilakukan di motor tidak ada bedanya dengan mobil. Sebelumnya, motor dicek dulu berapa kadar emisinya, setelah motor dilakukan servis baru dicek kembali.
"Caranya cukup hidupkan motor dan pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal. Nanti akan ada alat yang dimasukan ke dalam knalpot motor dan untuk biaya gratis sudah termasuk dalam servis," ujar Fajryan, Kepala Toko Planet Ban Kebon Jeruk di Depok, Kamis (24/11).
Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Dimulai, Simak 7 Pelanggaran yang Diincar!
Saat ini, terdapat dua lokasi Planet Ban yang bisa melakukan uji emisi untuk sepeda motor, di antaranya Planet Ban Kebon Jeruk dan Planet Ban Lenteng Agung.
"Proses uji emisi ini bisa dilakukan dengan mendaftar di aplikasi Oddy. Selanjutnya, tinggal mengikuti instruksi selanjutnya atau bisa dengan bantuan tim Planet Ban di Planet Ban Kebon Jeruk dan Planet Ban Lenteng Agung," tulis keterangan dalam laman resmi Planet Ban. (*)