Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Tidak Mau, Pengendara Harus Ikuti Tilang Uji Emisi?

Dipublikasikan : Jumat, 8 September 2023 13:00

Sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

OTORIDER -  Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Razia dikakukan di lima titik berbeda. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang. Pada hari pertama penilangan, sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

Terkait dengan hal ini, apakah kebijakan sudah tepat? Mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan lokasi berpindah-pindah yang mungkin tidak akan menurunkan kadar emisi suatu kendaraan.

   Baca Juga: Tukar Tambah Motor Bensin dengan Alva Cervo dan One, Begini Caranya

Menurut Pengamat Otomotif dari ITB, Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait, dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungiOtoRider, Selasa (5/9).

Ia menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan serta lingkungan.

"Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda, kita tidak tahu apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

   Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial

Lantas, kemana biaya denda tilang tersebut? Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor, sedangkan mobil Rp500.000. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 10 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 13 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 14 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 18 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik