Mau Tidak Mau, Pengendara Harus Ikuti Tilang Uji Emisi?

Dipublikasikan : Jumat, 8 September 2023 13:00

Sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

Mau Tidak Mau, Pengendara Harus Ikuti Tilang Uji Emisi?

OTORIDER -  Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Razia dikakukan di lima titik berbeda. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang. Pada hari pertama penilangan, sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

Terkait dengan hal ini, apakah kebijakan sudah tepat? Mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan lokasi berpindah-pindah yang mungkin tidak akan menurunkan kadar emisi suatu kendaraan.

   Baca Juga: Tukar Tambah Motor Bensin dengan Alva Cervo dan One, Begini Caranya

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait, dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Selasa (5/9).

Ia menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan serta lingkungan.

"Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda, kita tidak tahu apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

   Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial

Lantas, kemana biaya denda tilang tersebut? Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor, sedangkan mobil Rp500.000. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 4 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 5 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 6 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 7 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik