Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Tidak Mau, Pengendara Harus Ikuti Tilang Uji Emisi?

Dipublikasikan : Jumat, 8 September 2023 13:00

Sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

OTORIDER -  Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Razia dikakukan di lima titik berbeda. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang. Pada hari pertama penilangan, sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

Terkait dengan hal ini, apakah kebijakan sudah tepat? Mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan lokasi berpindah-pindah yang mungkin tidak akan menurunkan kadar emisi suatu kendaraan.

   Baca Juga: Tukar Tambah Motor Bensin dengan Alva Cervo dan One, Begini Caranya

Menurut Pengamat Otomotif dari ITB, Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait, dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungiOtoRider, Selasa (5/9).

Ia menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan serta lingkungan.

"Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda, kita tidak tahu apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

   Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial

Lantas, kemana biaya denda tilang tersebut? Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor, sedangkan mobil Rp500.000. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik