OTORIDER - Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Razia dikakukan di lima titik berbeda. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang. Pada hari pertama penilangan, sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.
Terkait dengan hal ini, apakah kebijakan sudah tepat? Mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan lokasi berpindah-pindah yang mungkin tidak akan menurunkan kadar emisi suatu kendaraan.
Baca Juga: Tukar Tambah Motor Bensin dengan Alva Cervo dan One, Begini Caranya
"Jadi aturannya saling mengingat, mengait, dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Selasa (5/9).
Ia menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan serta lingkungan.
"Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda, kita tidak tahu apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.
Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial
Lantas, kemana biaya denda tilang tersebut? Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor, sedangkan mobil Rp500.000. (*)