Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Tidak Mau, Pengendara Harus Ikuti Tilang Uji Emisi?

Jumat, 8 September 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER -  Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Razia dikakukan di lima titik berbeda. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda uang. Pada hari pertama penilangan, sejumlah pengendara motor dan mobil protes dengan tilang uji emisi yang diberlakukan polisi di beberapa wilayah Jakarta.

Terkait dengan hal ini, apakah kebijakan sudah tepat? Mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan lokasi berpindah-pindah yang mungkin tidak akan menurunkan kadar emisi suatu kendaraan.

   Baca Juga: Tukar Tambah Motor Bensin dengan Alva Cervo dan One, Begini Caranya

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait, dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Selasa (5/9).

Ia menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan serta lingkungan.

"Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda, kita tidak tahu apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

   Baca Juga: Piaggio Indonesia Rilis Moto Guzzi V7 Stone Edisi Spesial

Lantas, kemana biaya denda tilang tersebut? Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor, sedangkan mobil Rp500.000. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 3 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 4 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 6 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 17 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik