OTORIDER - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sempat menjadi perbincangan, terlebih setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal diterapkan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Kemungkinan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.
Tapi, apakah kebijakan ini akan berdampak kepada pengguna motor? Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pengetatan seleksi konsumen BBM bersubsidi Pertalite tidak akan menyasar pada kendaraan jenis sepeda motor.
Dalam pembatasannya, bakal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada proses penyaringan data penerima manfaat. "Sistem AI bakal secara otomatis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran," ujar Luhut.
Sebelumnya, sempat beredar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika terkini di sektor energi.
Dalam revisi Perpres itu, Pasal 3 (2) menetapkan ketentuan baru mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, dengan pembatasan spesifik terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Kabarnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini. (*)