Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Aman, Motor Tidak Terdampak Pembatasan BBM Pertalite

Selasa, 10 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Sebelumya sempat beredar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, dimana motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini.

Ilustrasi BBM Pertalite.

OTORIDER - Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sempat menjadi perbincangan, terlebih setelah  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal diterapkan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Kemungkinan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi.

Tapi, apakah kebijakan ini akan berdampak kepada pengguna motor? Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pengetatan seleksi konsumen BBM bersubsidi Pertalite tidak akan menyasar pada kendaraan jenis sepeda motor.

Dalam pembatasannya, bakal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada proses penyaringan data penerima manfaat. "Sistem AI bakal secara otomatis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran," ujar Luhut.

Sebelumnya, sempat beredar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika terkini di sektor energi.

Dalam revisi Perpres itu, Pasal 3 (2) menetapkan ketentuan baru mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, dengan pembatasan spesifik terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Kabarnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#2

Kuota Motor Listrik Subsidi Ada Lagi, Ini Alasannya

#3

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#4

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#5

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

Terbaru

Motor Listrik | 16 jam yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Berita | 18 jam yang lalu

Tiga Skuter Retro di Bawah Rp 20 Juta, Cocok Dimodif Kalcer

Berita | 20 jam yang lalu

QJMotor Siap Masuk Indonesia, Tantang Yamaha XMax 250

Tips & Modifikasi | 21 jam yang lalu

Enam Bagian Motor yang Perlu Dicek Pasca Touring, Apa Saja?

Tips & Modifikasi | 22 jam yang lalu

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

Beranda Trending Motor Listrik