Awas! Kecelakaan Motor Akibat Lawan Arus Tak Bakal Dapat Santunan

Dipublikasikan : Rabu, 7 Februari 2024 10:40

Kasus pengendara yang melawan arah ini masih saja dilakuikan padahal, kejadian ini pernah viral akibat kecelakaan di daerah Lenteng Agung.

Awas! Kecelakaan Motor Akibat Lawan Arus Tak Bakal Dapat Santunan
Ilustrasi pemotor melawan arus.
Ilustrasi pemotor melawan arus.

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus kembali ditindak. Hal ini terlihat dalam unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin (5/2). Petugas gabungan daru Satlantas Jakarta Timur, TNI, dan Dishub DKI melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang melawan arah.

"Sat Lantas Jaktim, TNI & Dishub kegiatan Operasi Lintas Jaya 2024 penindakan roda dua lawan arus di sepanjang flyover Klender dan flyover Pondok Kopi Jakarta Timur," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Pengendara motor yang melawan arah masih mudah dijumpai di sejumlah lokasi. Padahal, kasus serupa pernah viral akibat kecelakaan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, yang mana sebuah truk menghantam tujuh motor pelawan arah pada Selasa, 22 Agustus 2023.

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada pengendara motor yang bersalah karena melawan arus. Hal ini pun sesuai UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Berita | 16 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 17 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 18 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 19 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Beranda Trending Motor Listrik