Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Kecelakaan Motor Akibat Lawan Arus Tak Bakal Dapat Santunan

Dipublikasikan : Rabu, 7 Februari 2024 10:40

Kasus pengendara yang melawan arah ini masih saja dilakuikan padahal, kejadian ini pernah viral akibat kecelakaan di daerah Lenteng Agung.

Ilustrasi pemotor melawan arus.
Ilustrasi pemotor melawan arus.

OTORIDER - Pengendara motor yang melawan arus kembali ditindak. Hal ini terlihat dalam unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Senin (5/2). Petugas gabungan daru Satlantas Jakarta Timur, TNI, dan Dishub DKI melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang melawan arah.

"Sat Lantas Jaktim, TNI & Dishub kegiatan Operasi Lintas Jaya 2024 penindakan roda dua lawan arus di sepanjang flyover Klender dan flyover Pondok Kopi Jakarta Timur," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Pengendara motor yang melawan arah masih mudah dijumpai di sejumlah lokasi. Padahal, kasus serupa pernah viral akibat kecelakaan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, yang mana sebuah truk menghantam tujuh motor pelawan arah pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan hukum tertulis yakni Undang-undang yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ, sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada pengendara motor yang bersalah karena melawan arus. Hal ini pun sesuai UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 32 menit yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik