Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

Dipublikasikan : Kamis, 14 November 2024 17:41

Edukasi kepada pengendara motor, khususnya di kawasan padat dan jalan protokol, dapat mengurangi jumlah pelanggaran yang terjadi.

Jalan Jakarta. (Foto: Otorider/Ilham)
Jalan Jakarta. (Foto: Otorider/Ilham)

OTORIDER - Jalan protokol, yang seharusnya menjadi kawasan tertib lalu lintas, kini menjadi perhatian banyak pihak terkait fenomena pengendara motor yang masih nekat melintas tanpa mengenakan helm. 

Hal ini bahkan semakin terlihat jelas di ibu kota, terutama setelah beberapa pengendara terekam kamera dan videonya tersebar luas di media sosial.

Salah satu momen yang viral terjadi di akun Instagram @jakarta.terkini, yang menunjukkan dua pengendara motor yang tengah berboncengan tanpa mengenakan helm. Padahal, tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor di Indonesia merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi denda, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara tanpa helm di jalan protokol. (Foto: Instagaram/@jakarta.terkini)

Aturan Hukum terkait Penggunaan Helm

Pasal 291 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artinya, pengendara yang tidak mengenakan helm dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Pasal 291 ayat 2:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Selain pengendara, pemilik sepeda motor juga dapat dikenakan sanksi yang sama jika membiarkan penumpang mereka tidak mengenakan helm.

Upaya Menanggulangi Pelanggaran Penggunaan Helm

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara, baik melalui kampanye keselamatan maupun penegakan hukum yang lebih tegas. Otorider juga sudah menghubungi pihak kepolisian, tapi belum ada tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga berita ini ditayangkan.

Sedangkan dari pengamat transportasi, hadirnya sejumlah ETLE di beberbagai jalan Jakarta dinilai belum bisa menekan angka pelanggara lalu lintas. "Saat ini penggunaan ETLE belum maksimal, pihak kepolisian harus mencari tahu apa penyebabnya," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno saat dihubungi Otorider, Kamis (14/11).

Peningkatan patroli kepolisian juga perlu dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas, dengan tujuan menegakkan aturan dan memberi efek jera kepada pengendara yang melanggar.

Dari sisi keselamatan berkendara, Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sebagian pengendara motor menganggap penggunaan helm sebagai hal yang sepele dan tidak terlalu penting, padahal helm adalah salah satu alat pelindung diri.

"Perilaku-perilaku ini merepresentasikan lemahnya kesadaran akan keselamatan di jalan raya. Ini seolah balik lagi ke jaman dulu, di mana informasi keselamatan masih rendah," papar Jusri saat dihubungi Otorider, Kamis (14/11).

Jadi jika Anda seorang pengendara motor, pastikan selalu memakai helm yang memenuhi standar keselamatan. Jangan tunggu sampai terjebak dalam masalah hukum atau mengalami kecelakaan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

#5

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis.

Berita | 9 jam yang lalu

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

Untuk saat ini, masyarakat masih bisa bernapas lega karena harga motor belum naik. Namun, dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Tips & Modifikasi | 11 jam yang lalu

Yamaha Fazzio Hybrid Bisa Dipesan Auto Kalcer, Segini Harganya

Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Yamaha Fazzio Hybrid hadir menjadi trend baru dan bagian dari gaya hidup bagi anak muda atau Gen Z yang menginginkan sepeda motor yang stylish.

Berita | 1 hari yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Beranda Trending Motor Listrik