OTORIDER - Masyarakat sering mengeluhkan banyaknya juru parkir liar di minimarket yang hanya muncul ketika kendaraan hendak pergi. Sementara, saat mau memakirkan motor, mereka seperti tidak ada. Bahkan, sempat ramai kabar juru parkir mengancam pengendara untuk membayar.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta untuk penanganan terkait adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket.
"Parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya. Sehingga, masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (6/5).
"Memang di sana tidak dipungut biaya. Jadi, artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket," kata Syafrin.
Begitu petugas pengamanan dari Dishub Jakarta pergi, juru parkir liar tersebut bisa balik lagi untuk mengambilalih. "Jadi, begitu ada petugas melakukan pengawasan mereka minggir, tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan," papar Syafrin. (*)