Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Dipublikasikan : Senin, 6 Mei 2024 15:00

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

Ilustrasi suasana kemacetan di jalan raya.
Ilustrasi suasana kemacetan di jalan raya.

OTORIDER - Berdasarkan data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit. Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 sepeda motor. Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.

Dengan data tersebut, terdapat kebijakan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara dan kemacetan. Kebijakan itu diturunkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pada kebijakan tersebut, terdapat Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. “Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian kewenangan ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut, serta masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. "Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia menilai pembatasan kendaraan bermotor ini harus ada kejelasan aturan, agar mengerti maksudnya.

"Pembatasan ini harus diturunkan lagi ke aturan turunannya lagi karena yang dimaksud apa saja. Pembatasan kendaraan bisa bermacam-macam, pembatasan umur kendaraan, pembatasan dengan ganjil genap, pembatasan area atau koridor tertentu yang hanya bisa diakses kendaraan tertentu," ujar Revy saat dihubungi Otorider, Senin (6/5).

Ia sendiri sepakat bahwa kemacetan di Jakarta dan polusi saat ini diakibatkan tingginya penggunaan kendaraan pribadi. "Pemerintah harus juga menyediakan angkutan umum publik yang massive sebelum mereka melakukan pembatasan yang massive. Karena masyarakat harus punya pilihan untuk mobilitasnya," papar Revy.

Wacana pembatasan kendaraan sebenarnya sudah sejak lama diusulkan pada 2015, ketika masa pemerintahan gubernur Basuki Tjahja Purnama. Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 17 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 18 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 20 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 21 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 22 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik