Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Ilustrasi suasana kemacetan di jalan raya.
Senin, 6 Mei 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Berdasarkan data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit. Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 sepeda motor. Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.

Dengan data tersebut, terdapat kebijakan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara dan kemacetan. Kebijakan itu diturunkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pada kebijakan tersebut, terdapat Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. “Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia menilai pembatasan kendaraan bermotor ini harus ada kejelasan aturan, agar mengerti maksudnya.

"Pembatasan ini harus diturunkan lagi ke aturan turunannya lagi karena yang dimaksud apa saja. Pembatasan kendaraan bisa bermacam-macam, pembatasan umur kendaraan, pembatasan dengan ganjil genap, pembatasan area atau koridor tertentu yang hanya bisa diakses kendaraan tertentu," ujar Revy saat dihubungi Otorider, Senin (6/5).

Ia sendiri sepakat bahwa kemacetan di Jakarta dan polusi saat ini diakibatkan tingginya penggunaan kendaraan pribadi. "Pemerintah harus juga menyediakan angkutan umum publik yang massive sebelum mereka melakukan pembatasan yang massive. Karena masyarakat harus punya pilihan untuk mobilitasnya," papar Revy.

Wacana pembatasan kendaraan sebenarnya sudah sejak lama diusulkan pada 2015, ketika masa pemerintahan gubernur Basuki Tjahja Purnama. Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Komunitas | 13 jam yang lalu

Intip Keseruan Pengendara Wanita Motoran dengan Skutik Classy Yamaha

Sport | 13 jam yang lalu

Hebat di Trek Balap, Martin Tak Suka Naik Motor dalam Kesehariannya?

Tips & Modifikasi | 13 jam yang lalu

Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Bergaya Anime Jepang

Berita | 14 jam yang lalu

Komparasi Ukuran Tinggi Jok Suzuki Burgman 125 dan Honda Vario 125

Sport | 14 jam yang lalu

Tabel Klasemen Sementara MotoGP 2024 usai Seri Le Mans, Prancis
Beranda Trending Motor Listrik