Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Biar Gampang, Ini Cara Online Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 Oktober 2024
Gemilang Isromi Nuar

Cara Ini merupakan solusi praktis yang memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.

Ilustrai Pajak Motor. (Foto: Otorider/Gemilang).

OTORIDER - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum. Di era digital ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui beberapa cara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda:

1. Cek Melalui Website Resmi

Banyak provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:

Kunjungi Website Resmi: 

Buka situs resmi Dinas Pendapatan Daerah (DPD) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di provinsi Anda. Atau, bisa kunjungi laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online​​​​​​. Dalam situs tersebut, terdapat layanan Informasi Pajak yang diakses dari Database Samsat Provinsi se-Indonesia.

Pilih Menu Cek Pajak Kendaraan Asal: 

Masukkan Data Kendaraan: 

Nantinya dalam situs tersebut Anda biasanya diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan atau nomor rangka.

Lihat Informasi Pajak: 

Setelah memasukkan data, informasi terkait status pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dengan kemajuan teknologi, kini pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:

1. Instal Aplikasi SIGNAL

Download: Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan cari aplikasi “SIGNAL”.
Instal: Klik “Instal” untuk mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat Anda.

2. Buka Aplikasi dan Setujui Akses Lokasi

Setelah terinstal, buka aplikasi SIGNAL.
Bacalah informasi mengenai aplikasi dan geser ke kanan hingga menemukan opsi “Lanjut ke Beranda”.
Setujui akses lokasi untuk melanjutkan.

3. Pendaftaran Akun

Buka profil di sudut kanan bawah aplikasi.
Pilih “Daftar Di Sini” untuk membuat akun baru.

4. Masukkan Data Pribadi

Isi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:

5. Verifikasi Identitas

Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara:

6. Verifikasi Email

Cek email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

7. Masuk ke Aplikasi SIGNAL

Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL.

8. Tambahkan Kendaraan Bermotor

9. Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah berhasil menambahkan kendaraan, pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah.

10. Cek Informasi Pajak Kendaraan

Masukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan Anda dan pilih “Lanjutkan”.
Informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, akan muncul sebelum Anda melakukan proses pembayaran.

Dengan berbagai cara yang tersedia, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mengecek status pajak Anda agar tidak terkena denda dan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Harga Masih Mahal, Motor Listrik Honda Belum Dapat Subsidi

#2

FOTO: Honda CUV e:, Motor Listik Honda Paling Kencang

#3

FOTO: Honda ICON e: Motor Listrik untuk Urban Lifestyle

#4

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

#5

Marc Marquez: Saatnya Istirahat dan Isi Ulang Tenaga

Terbaru

Motor Listrik | 1 jam yang lalu

Bukan BMW CE 04, Ini Motor Listrik Prototype Sunra Dream

Saat meresmikan dealer motor listrik Sunra di Jakarta beberapa waktu lalu, tampak sosok skuter listrik gambot yang desainnya mirip motor listrik BMW CE 04.

Motor Listrik | 1 jam yang lalu

Intip Tiga Tipe Motor Listrik Sunra, Mulai Rp 14 Jutaan

Dalam memulai penetrasi ke pasar motor listrik Indonesia, Sunra mengandalkan tiga model dengan tujuh varian. Hal ini untuk menjangkau segmen lebih luas.

Komunitas | 21 jam yang lalu

Jelang IMOS 2024, Ratusan Bikers Riuhkan Jamboride

Ajang riding bareng bertajuk Jamboride jadi salah satu rangkaian menyambut pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 akan berlangsung akhir bulan ini.

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Honda Berkomitmen Produksi Motor Listrik Hingga 2030

Dengan komitmen untuk terus memproduksi sepeda motor listrik hingga 2030, Honda menunjukkan dedikasinya untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih.

Tips & Modifikasi | 21 jam yang lalu

Jangan Asal Pencet Tombol Klakson di Sepeda Motor Anda!

Penggunaan klakson pada sepeda motor adalah bagian penting dari etika berkendara, penggunaannya yang tidak bijak dapat menyebabkan masalah di jalan.

Beranda Trending Motor Listrik