Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Biar Gampang, Ini Cara Online Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Rabu, 16 Oktober 2024 09:35

Cara Ini merupakan solusi praktis yang memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.

Ilustrai Pajak Motor. (Foto: Otorider/Gemilang).
Ilustrai Pajak Motor. (Foto: Otorider/Gemilang).

OTORIDER - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum. Di era digital ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui beberapa cara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda:

1. Cek Melalui Website Resmi

Banyak provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:

Kunjungi Website Resmi: 

Buka situs resmi Dinas Pendapatan Daerah (DPD) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di provinsi Anda. Atau, bisa kunjungi laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online​​​​​​. Dalam situs tersebut, terdapat layanan Informasi Pajak yang diakses dari Database Samsat Provinsi se-Indonesia.

Pilih Menu Cek Pajak Kendaraan Asal: 

Masukkan Data Kendaraan: 

Nantinya dalam situs tersebut Anda biasanya diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan atau nomor rangka.

Lihat Informasi Pajak: 

Setelah memasukkan data, informasi terkait status pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dengan kemajuan teknologi, kini pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:

1. Instal Aplikasi SIGNAL

Download: Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan cari aplikasi “SIGNAL”.
Instal: Klik “Instal” untuk mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat Anda.

2. Buka Aplikasi dan Setujui Akses Lokasi

Setelah terinstal, buka aplikasi SIGNAL.
Bacalah informasi mengenai aplikasi dan geser ke kanan hingga menemukan opsi “Lanjut ke Beranda”.
Setujui akses lokasi untuk melanjutkan.

3. Pendaftaran Akun

Buka profil di sudut kanan bawah aplikasi.
Pilih “Daftar Di Sini” untuk membuat akun baru.

4. Masukkan Data Pribadi

Isi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:

5. Verifikasi Identitas

Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara:

6. Verifikasi Email

Cek email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

7. Masuk ke Aplikasi SIGNAL

Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL.

8. Tambahkan Kendaraan Bermotor

9. Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah berhasil menambahkan kendaraan, pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah.

10. Cek Informasi Pajak Kendaraan

Masukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan Anda dan pilih “Lanjutkan”.
Informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, akan muncul sebelum Anda melakukan proses pembayaran.

Dengan berbagai cara yang tersedia, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mengecek status pajak Anda agar tidak terkena denda dan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid vs Yamaha Gear 125: Ini Bedanya!

#2

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#3

Habis Lebaran, Honda Berikan Promo Motor Matic Hingga Listrik

#4

Ini Jadwal Lengkap MotoGP Qatar 2025, Balapan Tengah Malam

#5

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

Terbaru

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Polytron per April 2025

Polytron, salah satu produsen elektronik dan kendaraan listrik asal Indonesia, terus memperkuat lini produk motor listriknya

Berita | 12 jam yang lalu

Honda CB150 Verza Punya Warna Baru, Mulai Rp 23 Jutaan

Pada Selasa (15/4) ini, PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan penyegaran dari Honda CB150 Verza.

Berita | 12 jam yang lalu

Pilihan Skuter Matic di Bawah Rp 20 Juta, Ada Apa Saja di April 2025?

Di bulan April 2025 ini, harga motor jenis skuter matik entry level sudah berada di kisaran Rp 19 jutaan. Bahkan produk-produk keluaran Suzuki kini berbanderol di atas Rp 20 juta.

Berita | 13 jam yang lalu

Kawasaki Luncurkan 'Kuda Besi' Sesungguhnya Peminum Hidrogen

Kendaraan berkaki empat peminum hidrogen ini, dibuat untuk medan off-road, sanggup membawa dua orang akan dipasarkan pada 2050.

Tips & Modifikasi | 16 jam yang lalu

Pilih Minyak Rem Motor, Mending Tipe DOT-3 Apa DOT-4?

Meski bukan cairan yang rutin diganti seperti oli mesin atau transmisi di motor matik bertransmisi CVT, tapi peran minyak rem juga penting.

Beranda Trending Motor Listrik