OTORIDER - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum. Di era digital ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui beberapa cara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda:
1. Cek Melalui Website Resmi
Banyak provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:
Kunjungi Website Resmi:
Buka situs resmi Dinas Pendapatan Daerah (DPD) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di provinsi Anda. Atau, bisa kunjungi laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. Dalam situs tersebut, terdapat layanan Informasi Pajak yang diakses dari Database Samsat Provinsi se-Indonesia.
Pilih Menu Cek Pajak Kendaraan Asal:
Masukkan Data Kendaraan:
Nantinya dalam situs tersebut Anda biasanya diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan atau nomor rangka.
Lihat Informasi Pajak:
Setelah memasukkan data, informasi terkait status pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Dengan kemajuan teknologi, kini pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:
1. Instal Aplikasi SIGNAL
Download: Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan cari aplikasi “SIGNAL”.
Instal: Klik “Instal” untuk mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat Anda.
2. Buka Aplikasi dan Setujui Akses Lokasi
Setelah terinstal, buka aplikasi SIGNAL.
Bacalah informasi mengenai aplikasi dan geser ke kanan hingga menemukan opsi “Lanjut ke Beranda”.
Setujui akses lokasi untuk melanjutkan.
3. Pendaftaran Akun
Buka profil di sudut kanan bawah aplikasi.
Pilih “Daftar Di Sini” untuk membuat akun baru.
4. Masukkan Data Pribadi
Isi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:
- NIK E-KTP
- Nama sesuai E-KTP
- Alamat email aktif
- Nomor telepon
- Kata sandi
- Centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan, lalu pilih “Lanjut”.
5. Verifikasi Identitas
Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara:
- Foto E-KTP Anda.
- Ambil selfie sebagai bukti identitas.
- Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP melalui nomor telepon yang didaftarkan.
6. Verifikasi Email
Cek email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
7. Masuk ke Aplikasi SIGNAL
Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL.
8. Tambahkan Kendaraan Bermotor
- Di menu beranda, pilih “Tambah kendaraan bermotor”.
- Masukkan data kendaraan, termasuk:
- Pemilik kendaraan (milik sendiri atau satu KK).
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
9. Pendaftaran Pengesahan STNK
Setelah berhasil menambahkan kendaraan, pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah.
10. Cek Informasi Pajak Kendaraan
Masukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan Anda dan pilih “Lanjutkan”.
Informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, akan muncul sebelum Anda melakukan proses pembayaran.
Dengan berbagai cara yang tersedia, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mengecek status pajak Anda agar tidak terkena denda dan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. (*)