Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara dan Biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Rabu, 2 Oktober 2024 13:35

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar dengan benar.

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

OTORIDER - Proses mutasi kendaraan bermotor menjadi semakin penting, terutama bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili. Mutasi sendiri dilakukan untuk mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama dengan yang baru, termasuk pelat nomor sesuai domisili baru.

Mengapa Mutasi Kendaraan Penting?

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar secara benar.

Selain itu, mutasi perlu dilakukan karena terkait pembayaran pajak atau perpanjangan STNK sesuai domisili baru pemilik motor.

Langkah-langkah Melakukan Mutasi

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  3. Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan mutasi.
  4. Bayar Biaya Mutasi: Lakukan pembayaran untuk biaya yang diperlukan.
  5. Proses dan Ambil Dokumen Baru: Serahkan dokumen ke petugas dan tunggu proses pengeluaran STNK serta BPKB baru.

Untuk biaya mutasi kendaraan bermotor juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi adalah sebesar Rp 150.000.

Tapi biaya tersebut bisa bertambah, karena adanya STNK dan BPKB yang diterbitkan sesuai alamat baru. Sehingga, dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Berita| 20 jam yang lalu

Gelar Pameran Akhir Tahun, Ini Pencapaian Astra Auto Fest 2025

Ajang tahunan ini menghadirkan 26 unit bisnis Grup Astra, dengan kendaraan roda dua, empat hingga komersial dan lini bisnis otomotif dan mobilitas Astra.

Beranda Trending Motor Listrik