Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Cara dan Biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Rabu, 2 Oktober 2024
Gemilang Isromi Nuar

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar dengan benar.

Ilustrasi STNK.

OTORIDER - Proses mutasi kendaraan bermotor menjadi semakin penting, terutama bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili. Mutasi sendiri dilakukan untuk mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama dengan yang baru, termasuk pelat nomor sesuai domisili baru.

Mengapa Mutasi Kendaraan Penting?

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar secara benar.

Selain itu, mutasi perlu dilakukan karena terkait pembayaran pajak atau perpanjangan STNK sesuai domisili baru pemilik motor.

Langkah-langkah Melakukan Mutasi

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  3. Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan mutasi.
  4. Bayar Biaya Mutasi: Lakukan pembayaran untuk biaya yang diperlukan.
  5. Proses dan Ambil Dokumen Baru: Serahkan dokumen ke petugas dan tunggu proses pengeluaran STNK serta BPKB baru.

Tapi biaya tersebut bisa bertambah, karena adanya STNK dan BPKB yang diterbitkan sesuai alamat baru. Sehingga, dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

#4

Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Risiko Cedera Kepala yang Mengancam

#5

Jorge Martin Bisa Juarai MotoGP 2024 Besok Jika Hal Ini Terjadi

Terbaru

Komunitas | 2 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Sport | 3 jam yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Berita | 3 jam yang lalu

Berburu Matahari Terbenam, Honda Scoopy Touring Perdana Keliling Bali

Sebanyak 20 unit skutik bertampang modern klasik meramaikan gelaran tersebut. Lantas, bagaimana keseruan New Honda Scoopy 2024 keliling Bali?

Berita | 16 jam yang lalu

Ini Daftar Motor Bekas yang Paling Diminati di Balai Lelang

JBA Indonesia salah satu balai lelang melampirkan data dimana jenis motor matik menjadi yang paling laris diminati oleh konsumen.

Berita | 17 jam yang lalu

Penjualan Lelang Motor Bekas di JBA Naik Hingga 24 Persen

Dengan pertumbuhan yang konsisten dan berbagai langkah inovatif, JBA Indonesia berhasil tingkatkan penjualan motor bekas.

Beranda Trending Motor Listrik