Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara dan Biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Rabu, 2 Oktober 2024 13:35

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar dengan benar.

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

OTORIDER - Proses mutasi kendaraan bermotor menjadi semakin penting, terutama bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili. Mutasi sendiri dilakukan untuk mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama dengan yang baru, termasuk pelat nomor sesuai domisili baru.

Mengapa Mutasi Kendaraan Penting?

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar secara benar.

Selain itu, mutasi perlu dilakukan karena terkait pembayaran pajak atau perpanjangan STNK sesuai domisili baru pemilik motor.

Langkah-langkah Melakukan Mutasi

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  3. Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan mutasi.
  4. Bayar Biaya Mutasi: Lakukan pembayaran untuk biaya yang diperlukan.
  5. Proses dan Ambil Dokumen Baru: Serahkan dokumen ke petugas dan tunggu proses pengeluaran STNK serta BPKB baru.

Untuk biaya mutasi kendaraan bermotor juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi adalah sebesar Rp 150.000.

Tapi biaya tersebut bisa bertambah, karena adanya STNK dan BPKB yang diterbitkan sesuai alamat baru. Sehingga, dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 4 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 5 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik