Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor

Selasa, 24 September 2024 06:00
Gemilang Isromi Nuar

Saat kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK. Ada dua cara yaitu secara offline dan juga online.

Hindari Masalah, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor Ilustrasi STNK kendaraan bermotor.

OTORIDER - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, dalam situasi tertentu seperti kehilangan atau pencurian, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir STNK untuk mencegah penyalahgunaan.

Ada dua cara dalam melakukan pemblokiran STNK kendaraan, yakni offline dan online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memblokir STNK motor dikutip dari Humas Pajak Jakarta.

Siapkan Dokumen Penting

  • Sebelum memulai proses blokir, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Bukti kepemilikan kendaraan (misalnya, BPKB).
  • Laporan kehilangan dari pihak kepolisian (jika perlu).

Blokir Secara Offline

Jika dilakukan offline dapat mengunjungi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan blokir STNK. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai dokumen yang ada.

Blokir Secara Online

  1. Buka Website Resmi
    Kunjungi situs web resmi di https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi Akun
    Lakukan registrasi dengan menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
  3. Akses Menu PKB
    Setelah registrasi, klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tersedia di halaman utama.
  4. Pilih Menu Pelayanan
    Selanjutnya, klik menu Pelayanan untuk melihat berbagai layanan yang tersedia.
  5. Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
    Temukan dan pilih opsi Blokir Kendaraan dari daftar layanan yang ada.
  6. Masukkan Nomor Kendaraan
    Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir. Pastikan nomor yang dimasukkan sesuai dengan STNK yang Anda miliki.
  7. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, dan bukti laporan kehilangan (jika ada).
  8. Kirim Permohonan
    Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, klik Kirim untuk mengajukan permohonan blokir STNK.
  9. Cek Status Pemblokiran
    Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau dapat dilihat di kolom PKB pada akun Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.

Memblokir STNK kendaraan adalah langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan Anda aman dari penyalahgunaan. Selalu simpan dokumen kendaraan Anda dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.