Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Perpanjang SIM yang Habis Saat Libur Nataru, Simak Aturannya!

Dipublikasikan : Minggu, 29 Desember 2024 15:45

bagaimana aturan saat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru?

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan seseorang dalam mengemudi sesuai aturan yang berlaku. Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), saat pelayanan SIM diliburkan?

Sesuai peraturan, SIM yang sudah mati bahkan hanya satu hari tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Tapi, untuk libur Nataru kali ini, ada kebijakan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur pelayanan.

Kebijakan Khusus Perpanjangan SIM Saat Libur Nataru

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 tetap diberi kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Mereka dapat melakukan perpanjangan pada periode 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro di media sosial.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” dikutip dari akun X TMC Polda Metro pada Minggu (29/12).

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  1. KTP Asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM Asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
  3. Surat Keterangan Kesehatan, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  4. Hasil Tes Psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM, yang harus diisi lengkap.
  6. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

Tips Perpanjangan SIM

Untuk menghindari kerepotan, pemilik SIM sebaiknya memanfaatkan layanan perpanjangan online jika tersedia. Selain itu, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Dengan kebijakan khusus selama libur Nataru ini, masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah meskipun masa berlaku habis pada tanggal libur pelayanan. Pastikan untuk mengikuti jadwal dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 11 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 13 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 14 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 15 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik