Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2024 07:11

Usulan ini tentu mengundang perhatian publik karena menyangkut efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Namun, keamanan dan regulasi, perlu dipertimbangkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)

OTORIDER - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri Rabu (4/12), muncul usulan menarik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anggota DPR mengajukan ide agar SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang menilai bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK seringkali membebani masyarakat. "Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar masyarakat tidak kesulitan," ungkap Sarifuddin dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube.

Ia juga mengkritik bahwa perpanjangan SIM dan STNK cenderung menguntungkan vendor atau pihak tertentu, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebagai solusi, Sarifuddin menyarankan mekanisme pencabutan SIM dengan cara melubangi kartu. 

"Jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali. Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi," ujar Sarifudin.

Batas Usia Memiliki SIM

Hal ini patut menjadi pertanyaan jika SIM diberlakukan seumur hidup, adakah batas usia sesorang memiliki SIM? mengingat dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Jika melihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu. Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai usia ideal untuk mengemudi adalah antara 17 hingga 55 tahun. "Setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Idealnya, untuk usia lanjut, perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun," ujar Sony kepada Otorider.

Tanggapan Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan ini dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti perubahan identitas dalam jangka waktu tertentu," ujar Aan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Aan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 12 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 14 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 15 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 16 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik