Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2024 07:11

Usulan ini tentu mengundang perhatian publik karena menyangkut efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Namun, keamanan dan regulasi, perlu dipertimbangkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)

OTORIDER - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri Rabu (4/12), muncul usulan menarik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anggota DPR mengajukan ide agar SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang menilai bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK seringkali membebani masyarakat. "Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar masyarakat tidak kesulitan," ungkap Sarifuddin dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube.

Ia juga mengkritik bahwa perpanjangan SIM dan STNK cenderung menguntungkan vendor atau pihak tertentu, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebagai solusi, Sarifuddin menyarankan mekanisme pencabutan SIM dengan cara melubangi kartu. 

"Jika terjadi pelanggaran, SIM cukup dilubangi hingga maksimal tiga kali. Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, baru bisa membuat SIM lagi," ujar Sarifudin.

Batas Usia Memiliki SIM

Hal ini patut menjadi pertanyaan jika SIM diberlakukan seumur hidup, adakah batas usia sesorang memiliki SIM? mengingat dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Jika melihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu. Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai usia ideal untuk mengemudi adalah antara 17 hingga 55 tahun. "Setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Idealnya, untuk usia lanjut, perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun," ujar Sony kepada Otorider.

Tanggapan Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan ini dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti perubahan identitas dalam jangka waktu tertentu," ujar Aan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Aan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik