Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2024 07:11

Usulan ini tentu mengundang perhatian publik karena menyangkut efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Namun, keamanan dan regulasi, perlu dipertimbangkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)

OTORIDER - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri Rabu (4/12), muncul usulan menarik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anggota DPR mengajukan ide agar SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang menilai bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK seringkali membebani masyarakat. "Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar masyarakat tidak kesulitan," ungkap Sarifuddin dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube.

Ia juga mengkritik bahwa perpanjangan SIM dan STNK cenderung menguntungkan vendor atau pihak tertentu, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebagai solusi, Sarifuddin menyarankan mekanisme pencabutan SIM dengan cara melubangi kartu. 

Batas Usia Memiliki SIM

Hal ini patut menjadi pertanyaan jika SIM diberlakukan seumur hidup, adakah batas usia sesorang memiliki SIM? mengingat dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Jika melihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu. Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai usia ideal untuk mengemudi adalah antara 17 hingga 55 tahun. "Setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Idealnya, untuk usia lanjut, perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun," ujar Sony kepada Otorider.

Tanggapan Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan ini dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti perubahan identitas dalam jangka waktu tertentu," ujar Aan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Aan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Deretan Fasilitas RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage berkolaborasi dengan One3 Motoshop menggelar RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience.

Sport | 7 jam yang lalu

Andalan AHM, Arsenio Bertekad Menangi Kejurnas Motocross

Pembalap muda berbakat dari Astra Honda Racing Team (AHRT), Arsenio Al Ghifari, bertekad raih juara di Kejurnas Motocross 2025 pada kelas MX2.

Sport | 7 jam yang lalu

Assen Sangat Berarti bagi Aldi Satya Mahendra

Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025.

Berita | 8 jam yang lalu

Tawarkan Pengalaman Seru, RC Motogarage-One3 Motoshop Gelar Mandalika Trackday Experience

RC Motogarage x One3 Motoshop Mandalika Trackday Experience bakal segera terselenggara pada 15-18 Mei 2025 di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita | 14 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Beranda Trending Motor Listrik