Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Berapa Batas Usia Memilikinya?

Dipublikasikan : Jumat, 6 Desember 2024 07:11

Usulan ini tentu mengundang perhatian publik karena menyangkut efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Namun, keamanan dan regulasi, perlu dipertimbangkan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuari)

OTORIDER - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri Rabu (4/12), muncul usulan menarik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anggota DPR mengajukan ide agar SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan berlaku seumur hidup.

Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding yang menilai bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK seringkali membebani masyarakat. "Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti KTP, agar masyarakat tidak kesulitan," ungkap Sarifuddin dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube.

Ia juga mengkritik bahwa perpanjangan SIM dan STNK cenderung menguntungkan vendor atau pihak tertentu, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Sebagai solusi, Sarifuddin menyarankan mekanisme pencabutan SIM dengan cara melubangi kartu. 

Batas Usia Memiliki SIM

Hal ini patut menjadi pertanyaan jika SIM diberlakukan seumur hidup, adakah batas usia sesorang memiliki SIM? mengingat dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Jika melihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi:

"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu. Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur.

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai usia ideal untuk mengemudi adalah antara 17 hingga 55 tahun. "Setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit, kemampuan motorik dan mental pengemudi perlu diuji ulang. Idealnya, untuk usia lanjut, perpanjangan SIM dilakukan setiap tahun," ujar Sony kepada Otorider.

Tanggapan Polri

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menanggapi usulan ini dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "MK telah memutuskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Salah satu alasannya adalah kebutuhan forensik kepolisian, seperti perubahan identitas dalam jangka waktu tertentu," ujar Aan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami akan mengkaji lebih lanjut berbagai usulan ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Aan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Honda Resmi Luncurkan All New PCX 160, Harga Mulai Rp 33 Juta

#2

Honda New Honda PCX 160 Hadir dengan Fitur Modern dan Teknologi Canggih

#3

FOTO: New Honda PCX 160 Hadir dengan Fitur Modern

#4

New Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax Turbo: Skutik Premium Mana yang Lebih Unggul?

#5

Kenapa Mesin New Honda PCX 160 Tidak Ada Perubahan Seperti Nmax Turbo?

Terbaru

Tips & Modifikasi | 1 jam yang lalu

Fungsi Cermin Spion, Tak Hanya Digunakan Saat Berjalan

Sebaiknya antisipasi kecelakaan itu wajib. Bahkan saat berhenti di traffic light pun manfaatkan cermin spion memantau situasi di belakang.

Berita | 2 jam yang lalu

Kapasitas Bagasi dan Tangki Bensin Honda PCX 160 2024, Seberapa Besar?

Mengusung nama New Honda PCX 160, skutik bertampang premium ini mendapatkan cukup banyak ubahan. Lantas, bagaimana dengan akomodasinya?

Tips & Modifikasi | 3 jam yang lalu

Segini Ukuran Tekanan Ban Resmi New Honda PCX 160

Dengan ukuran tekanan ban yan pas New Honda PCX 160 memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara di berbagai kondisi jalan.

Berita | 4 jam yang lalu

Yamaha MX-King 150 2025 Punya Versi Cybercity, Tembus Rp 26 Juta!

Pada Kamis (12/12) PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan dereta warna baru untuk motor bebek Yamaha MX King 150 2025 di penghujung tahun 2024 ini.

Tips & Modifikasi | 5 jam yang lalu

Tak Hanya Keyless, Kunci Imobilizer Khas Vespa Bisa Dibuat Cadangannya

Demi keamanan, kunci motor (terutama motor Eropa) ada immobilizer, agar motor tidak bisa menyala jika immobilizernya tak terhubung dengan komputer motor.

Beranda Trending Motor Listrik