Kasus Mesin Rusak Akibat BBM Pertamax, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi
Dengan mencuatnya kasus ini, KPBB berharap perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera mengatasi masalah kualitas BBM di Indonesia.
OTORIDER - Saat ini sedang hangatnya kasus komponen kendaraan yang bermasalah karena diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Sebagai konsumen yang dirugikan, ternyata bisa menuntut ganti rugi dan harus ada Tindakan hukum tegas.
"Kasus ini melanggar Pasal 4 huruf h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak atas kompensasi atau ganti rugi," kata Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam acara Kualitas BBM: Busuk di Proses Produksi dan Distribusi yang disirakan secara virtual, Selasa (26/11).
Selain itu, ia menambahkan, pelanggaran hukum pidana juga dapat dikenakan berdasarkan Pasal 382 KUHP terkait penipuan dalam kegiatan perdagangan. "Setiap pelaku di sektor migas, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer yang menyebabkan kerugian konsumen, harus bertanggung jawab dan menerima sanksi pidana," tegas Safrudin.
Safrudin juga menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari buruknya pemeliharaan fasilitas BBM. Dalam SK Dirjen Migas No. 3674 K/24/DJM/2006, disebutkan bahwa fasilitas seperti kapal pengangkut, terminal, hingga tangki SPBU harus dirawat dengan baik untuk mengurangi kontaminasi seperti debu, air, dan minyak lainnya. Ia mendesak agar pengelola BBM mematuhi aturan tersebut untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
"Benda asing dalam BBM muncul akibat kelalaian dalam pengawasan dan audit housekeeping pada infrastruktur migas,” tambah Safrudin.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait insiden viral yang melibatkan dugaan kerusakan mesin akibat Pertamax.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut meskipun penyebab pastinya, apakah terkait dengan produk Pertamax atau faktor lain, masih belum diketahui.
Untuk memberikan kejelasan, pihak Pertamina mengungkapkan bahwa produk Pertamax yang dijual telah melalui serangkaian uji laboratorium. "Hasil uji lab dari Lemigas menyatakan bahwa produk Pertamax on spec sesuai ketentuan Dirjen Migas. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," papar Heppy. (*)