Kasus Mesin Rusak Akibat BBM Pertamax, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

Dipublikasikan : Rabu, 27 November 2024 18:01

Dengan mencuatnya kasus ini, KPBB berharap perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera mengatasi masalah kualitas BBM di Indonesia.

Kasus Mesin Rusak Akibat BBM Pertamax, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi
Ilustrasi pengisiab BBM Pertamax. (Foto :Istimewa)
Ilustrasi pengisiab BBM Pertamax. (Foto :Istimewa)

OTORIDER - Saat ini sedang hangatnya kasus komponen kendaraan yang bermasalah karena diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Sebagai konsumen yang dirugikan, ternyata bisa menuntut ganti rugi dan harus ada Tindakan hukum tegas.

"Kasus ini melanggar Pasal 4 huruf h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak atas kompensasi atau ganti rugi," kata Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam acara Kualitas BBM: Busuk di Proses Produksi dan Distribusi yang disirakan secara virtual, Selasa (26/11).

Press Conference Sanksi Pidana Pengedaran BBM Busuk. (Foto: Otorider)

Selain itu, ia menambahkan, pelanggaran hukum pidana juga dapat dikenakan berdasarkan Pasal 382 KUHP terkait penipuan dalam kegiatan perdagangan. "Setiap pelaku di sektor migas, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer yang menyebabkan kerugian konsumen, harus bertanggung jawab dan menerima sanksi pidana," tegas Safrudin.

Safrudin juga menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari buruknya pemeliharaan fasilitas BBM. Dalam SK Dirjen Migas No. 3674 K/24/DJM/2006, disebutkan bahwa fasilitas seperti kapal pengangkut, terminal, hingga tangki SPBU harus dirawat dengan baik untuk mengurangi kontaminasi seperti debu, air, dan minyak lainnya. Ia mendesak agar pengelola BBM mematuhi aturan tersebut untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

"Benda asing dalam BBM muncul akibat kelalaian dalam pengawasan dan audit housekeeping pada infrastruktur migas,” tambah Safrudin.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara terkait insiden viral yang melibatkan dugaan kerusakan mesin akibat Pertamax.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut meskipun penyebab pastinya, apakah terkait dengan produk Pertamax atau faktor lain, masih belum diketahui.

Untuk memberikan kejelasan, pihak Pertamina mengungkapkan bahwa produk Pertamax yang dijual telah melalui serangkaian uji laboratorium. "Hasil uji lab dari Lemigas menyatakan bahwa produk Pertamax on spec sesuai ketentuan Dirjen Migas. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," papar Heppy. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 40 menit yang lalu

Bulan April 2025, Bensin Mobil Gasoline 92 Dijual Rp 12.900 Per Liter

Berbeda dengan kebanyakan perusahaan minyak swasta yang mengincar pasar kota besar, perusahaan BBM Mobil justru membuka SPBU di wilayah pedesaan atau pinggiran kota.

Berita | 1 jam yang lalu

Royal Enfield Catat Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Masa

Performa luar biasa ini diklaim didorong oleh permintaan yang konsisten terhadap produk-produk andalan dan beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berita | 2 jam yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 3 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 4 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Beranda Trending Motor Listrik