Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pembelaan Diri yang Benar Saat Motor Hendak Dibegal

Senin, 9 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Sering menimbulkan beberapa pertanyaan apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya.

Ilustrasi pelaku begal.

OTORIDER - Kasus pembegalan terhadap pengendara motor masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara yang menjadi target pelaku kejahatan, baik itu di jalan atau motor sedang terparkir.

Pada kejadian baru ini, terdapat seorang pemuda ditembak kawanan pencuri saat motor korban dalam kedaaan terparkir di minimarket. Mengetahui sepeda motornya akan dibobol komplotan begal, ia langsung melakukan perlawanan terhadap kawanan pencuri tersebut dengan menebak di bagian kepala.

"Korban berusaha menyelamatkan motornya yang mau dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku menembak korban dan mengenai bagian kepalanya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf.

Hal itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,” tulis Pasal 49 ayat (1).

Namun, ada poin yang harus diperhatikan agar terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, bisa saja seseorang menghilangkan nyawa orang dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#2

Kuota Motor Listrik Subsidi Ada Lagi, Ini Alasannya

#3

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#4

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#5

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

Terbaru

Sport | 5 jam yang lalu

Sempat Bermasalah, Apakah MotoGP Indonesia Jadi Terlaksana?

Berita | 6 jam yang lalu

Spesifikasi Lengkap Polytron Fox 500, Ada Cruise Control

Tips & Modifikasi | 7 jam yang lalu

Panduan Lengkap Cara Memilih Jaket Motor Harian yang Tepat

Berita | 9 jam yang lalu

Lima Pilihan Skuter Matik Retro Modern di Bawah Rp 25 Juta

Motor Listrik | 23 jam yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Beranda Trending Motor Listrik