Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pembelaan Diri yang Benar Saat Motor Hendak Dibegal

Dipublikasikan : Senin, 9 September 2024 16:30

Sering menimbulkan beberapa pertanyaan apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya.

Ilustrasi pelaku begal.
Ilustrasi pelaku begal.

OTORIDER - Kasus pembegalan terhadap pengendara motor masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara yang menjadi target pelaku kejahatan, baik itu di jalan atau motor sedang terparkir.

Pada kejadian baru ini, terdapat seorang pemuda ditembak kawanan pencuri saat motor korban dalam kedaaan terparkir di minimarket. Mengetahui sepeda motornya akan dibobol komplotan begal, ia langsung melakukan perlawanan terhadap kawanan pencuri tersebut dengan menebak di bagian kepala.

"Korban berusaha menyelamatkan motornya yang mau dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku menembak korban dan mengenai bagian kepalanya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf.

Berkaca dari kasus tersebut, saat seseorang melawan begal dan malah meyebabkan begal terbunuh, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya? Lalu, seperti apa batasan pembelaan diri sebelum perbuatan itu menjadi tindak pidana lain?

Hal itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,” tulis Pasal 49 ayat (1).

Namun, ada poin yang harus diperhatikan agar terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, bisa saja seseorang menghilangkan nyawa orang dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 7 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 8 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 10 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 11 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik