OTORIDER - Kasus pembegalan terhadap pengendara motor masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara yang menjadi target pelaku kejahatan, baik itu di jalan atau motor sedang terparkir.
Pada kejadian baru ini, terdapat seorang pemuda ditembak kawanan pencuri saat motor korban dalam kedaaan terparkir di minimarket. Mengetahui sepeda motornya akan dibobol komplotan begal, ia langsung melakukan perlawanan terhadap kawanan pencuri tersebut dengan menebak di bagian kepala.
"Korban berusaha menyelamatkan motornya yang mau dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku menembak korban dan mengenai bagian kepalanya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf.
Hal itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).
"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,” tulis Pasal 49 ayat (1).
Namun, ada poin yang harus diperhatikan agar terlepas dari ancaman pidana, meliputi:
- Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
- Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda, baik punya sendiri atau orang lain.
- Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan di mana perbuatan tersebut melawan hukum.
Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, bisa saja seseorang menghilangkan nyawa orang dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)