Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pembelaan Diri yang Benar Saat Motor Hendak Dibegal

Dipublikasikan : Senin, 9 September 2024 16:30

Sering menimbulkan beberapa pertanyaan apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya.

Ilustrasi pelaku begal.
Ilustrasi pelaku begal.

OTORIDER - Kasus pembegalan terhadap pengendara motor masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara yang menjadi target pelaku kejahatan, baik itu di jalan atau motor sedang terparkir.

Pada kejadian baru ini, terdapat seorang pemuda ditembak kawanan pencuri saat motor korban dalam kedaaan terparkir di minimarket. Mengetahui sepeda motornya akan dibobol komplotan begal, ia langsung melakukan perlawanan terhadap kawanan pencuri tersebut dengan menebak di bagian kepala.

"Korban berusaha menyelamatkan motornya yang mau dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku menembak korban dan mengenai bagian kepalanya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf.

Berkaca dari kasus tersebut, saat seseorang melawan begal dan malah meyebabkan begal terbunuh, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya? Lalu, seperti apa batasan pembelaan diri sebelum perbuatan itu menjadi tindak pidana lain?

Hal itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,” tulis Pasal 49 ayat (1).

Namun, ada poin yang harus diperhatikan agar terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, bisa saja seseorang menghilangkan nyawa orang dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 13 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 15 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 16 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 17 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik