Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pembelaan Diri yang Benar Saat Motor Hendak Dibegal

Dipublikasikan : Senin, 9 September 2024 16:30

Sering menimbulkan beberapa pertanyaan apakah pengendara motor yang sedang melindungi diri dapat dipidana karena perbuatannya.

Ilustrasi pelaku begal.
Ilustrasi pelaku begal.

OTORIDER - Kasus pembegalan terhadap pengendara motor masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak pengendara yang menjadi target pelaku kejahatan, baik itu di jalan atau motor sedang terparkir.

Pada kejadian baru ini, terdapat seorang pemuda ditembak kawanan pencuri saat motor korban dalam kedaaan terparkir di minimarket. Mengetahui sepeda motornya akan dibobol komplotan begal, ia langsung melakukan perlawanan terhadap kawanan pencuri tersebut dengan menebak di bagian kepala.

"Korban berusaha menyelamatkan motornya yang mau dicuri oleh pelaku. Namun, pelaku menembak korban dan mengenai bagian kepalanya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf.

Hal itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Dikutip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).

"Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,” tulis Pasal 49 ayat (1).

Namun, ada poin yang harus diperhatikan agar terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, bisa saja seseorang menghilangkan nyawa orang dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Update Harga Yamaha Fazzio Hybrid-Connected per April 2025

#3

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

#4

Tujuh Fitur Yamaha NMax Turbo Ini Cocok Buat Perjalanan Jauh

#5

Ini Fakta Honda New CBR150R MotoGP Edition, Pengguna Livery Repsol Terakhir di Indonesia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid vs Yamaha Gear 125: Ini Bedanya!

Kedua motor ini punya karakter dan keunggulan masing-masing. Tinggal sesuaikan saja dengan kebutuhan dan gaya hidup

Sport | 1 jam yang lalu

Aprilia Resmi Konfitmasi Jorge Martin Turun di Qatar

Absen sejak Tes Resmi Malaysia karena kecelakaan, kemudian kecelakaan lagi di Thailand membuat Martin beristirahat, namun akan kembali berlaga untuk GP Qatar.

Berita | 2 jam yang lalu

Yamaha Resmikan Flagship Shop Semarang dan Perkenalkan Gear Ultima

Semarang menjadi kota ketiga yang dipilih Yamaha untuk menghadirkan konsep Premium Shop.

Sport | 2 jam yang lalu

Mulai Melawan, Tetapi Motor Mir Perlu Lebih Kencang Lagi

Kualifikasi yang dilakukan oleh Joan Mir dari 2023, hancur di COTA, karena dua kecelakaan dan kecepatan tertinggi Honda yang dirasa masih kurang

Tips & Modifikasi | 7 jam yang lalu

Asal Ganti Cakram dan Kaliper Ternyata Bikin Spidometer Maxi Yamaha Error, Kok Bisa?

Motor-motor Maxi Yamaha sekelas NMax, Aerox dan Lexi sudah dibekali dengan spidometer full digital. Dalam cara kerjanya, spidometer digital tersebut dibekali dengan sensor kecepatan.

Beranda Trending Motor Listrik