Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov Jakarta Mulai Rancang UU Pembatasan Kendaraan

Ilustrasi pengguna motor.
Sabtu, 11 Mei 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 25 April 2024. Di UU tersebut, terdapat Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

“Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Pemberian kewenangan ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan, serta masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Nantinya, masukan ini akan dikumpulkan dan dirumuskan dalam draf regulasi berbentuk peraturan daerah atau turunan yang sebagaimana tertuang dalam UU DKJ.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia menilai pembatasan kendaraan bermotor ini harus ada kejelasan aturan, agar mengerti maksudnya.

"Pemerintah harus juga menyediakan angkutan umum publik yang massive sebelum mereka melakukan pembatasan yang massive. Karena masyarakat harus punya pilihan untuk mobilitasnya," papar Revy saat dihubungi Otorider.

Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Jakarta, Taufik Zoelkifli mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut harus mendengarkan pendapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait, dan warga terdampak demi mendapat hasil yang sepakat.

"Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua pihak, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujar Taufik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 14 jam yang lalu

GALERI: TVS Ronin Nimbus 2024, Rp 41 Jutaan Mesin 225 cc

Berita | 15 jam yang lalu

September 2024, Komparasi Harga Honda Vario dan Yamaha Aerox

Sport | 16 jam yang lalu

Klasemen Tim dan Konstruktor MotoGP 2024 Jelang Seri Misano

Berita | 17 jam yang lalu

Honda BeAT 2024 vs BeAT 2020, Mana yang Lebih Kencang?

Berita | 18 jam yang lalu

Federal Oil Umumkan Pemenang Program Nyaman Berhadiah 2024
Beranda Trending Motor Listrik