OTORIDER - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meluncurkan program penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan publik dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan kendaraan karena sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan dan terkoneksi dengan NFC di smartphone, baik memakai sistem Android atau iOS.
"Sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol, Aan Suhanan di Tangerang beberapa waktu lalu.
Bisa Elektronik dan Bisa Konvesional
Namun, atas dasar memahami bahwa tidak semua masyarakat siap untuk beralih ke sistem digital secara penuh. Oleh karena itu, polri tetap menyediakan BPKB konvensional bagi mereka yang lebih nyaman menggunakan dokumen fisik.
"Ini kan nanti jadi pilihan, jadi pilihan dari para yang daftar kendaraan, menggunakan BPKB elektronik atau menggunakan BPKB yang konvensional," kata Aan. Nantinya, ukuran fisik BPKB tersebut akan lebih kecil, hanya seukuran Paspor yang sudah diberikan chip.
Lebih lanjut, penerapan BPKB ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses mutasi kendaraan. Dengan sistem baru ini, proses mutasi diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari, dibandingkan dengan prosedur sebelumnya yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Sebelumnya, proses mutasi atau duplikasi BPKB yang hilang seringkali menghadapi berbagai kendala administratif dan birokrasi yang panjang. Hal ini membuat pemilik kendaraan merasa frustrasi, terutama ketika mereka membutuhkan dokumen tersebut dengan segera.
Dengan adanya BPKB elektronik, Polri berkomitmen untuk memangkas waktu dan mempermudah prosedur yang ada.
Biaya Pembuatan
Kepastian mengenai biaya akan menjadi penting bagi pemilik kendaraan, terutama saat mempertimbangkan untuk beralih dari BPKB konvensional ke BPKB elektronik.
Saat ini, biaya untuk penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. "Belum ada perubahan, masih sama harganya" papar Aan. (*)