Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Perbedaan SIM C Biasa dengan SIM C1, Apa Saja?

Selasa, 28 Mei 2024
Gemilang Isromi Nuar

Pengkategorian SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Ilustrasi SIM C untuk kendaraan roda dua.

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang nantinya ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pengkategorian SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. 

Nantinya, kategori ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal kapasitas mesin 250 cc. Lalu, CI di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.

"Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5).

Selanjutnya, pada pelaksanaan ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa adalah ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," papar Yusri.

Dengan pengkategorian ini, diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan. Karena, para pengemudi sudah punya skill, knowledge, dan attitude yang baik. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 4 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 5 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 8 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 9 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik