Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Polisi Resmikan SIM C1, Segini Biaya Pembuatannya

Dipublikasikan : Selasa, 28 Mei 2024 12:15

Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia.

Ilustrasi ujian SIM C. (ANTARA/Umarul Faruq)
Ilustrasi ujian SIM C. (ANTARA/Umarul Faruq)

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan pengkategorian SIM C. Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.

Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia. Meskipun baru, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dalam peluncuran di Jakarta menegaskan bahwa biaya membuat SIM C1 sama saja dengan mengurus SIM C biasa.

"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," kata Yusri Yunus awal 2023 lalu.

Sebenarnya, aturan SIM C1 sudah ada sejak 2021, tetapi baru bisa direalisasikan. Untuk pembuatannya dikenakan tarif Rp100.000, ditambah syarat administrasi lainnya yaitu Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut, diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik bagi SIM C, C1, hingga C2.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 4 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik