OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan pengkategorian SIM C. Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.
Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia. Meskipun baru, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dalam peluncuran di Jakarta menegaskan bahwa biaya membuat SIM C1 sama saja dengan mengurus SIM C biasa.
Sebenarnya, aturan SIM C1 sudah ada sejak 2021, tetapi baru bisa direalisasikan. Untuk pembuatannya dikenakan tarif Rp100.000, ditambah syarat administrasi lainnya yaitu Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.
Penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut, diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik bagi SIM C, C1, hingga C2.
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. (*)