Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Polisi Resmikan SIM C1, Segini Biaya Pembuatannya

Selasa, 28 Mei 2024
Gemilang Isromi Nuar

Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia.

Ilustrasi ujian SIM C. (ANTARA/Umarul Faruq)

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan pengkategorian SIM C. Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal isi kapasitas mesin hingga 250cc. Lalu, CI bagi pengendara motor di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.

Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia. Meskipun baru, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dalam peluncuran di Jakarta menegaskan bahwa biaya membuat SIM C1 sama saja dengan mengurus SIM C biasa.

Sebenarnya, aturan SIM C1 sudah ada sejak 2021, tetapi baru bisa direalisasikan. Untuk pembuatannya dikenakan tarif Rp100.000, ditambah syarat administrasi lainnya yaitu Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut, diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik bagi SIM C, C1, hingga C2.

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: 
a. Memiliki SIM C; dan 
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 9 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 11 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 13 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 14 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik