OTORIDER - Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3, Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan SIM C1 untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor di atas 250cc sampai 500cc.
Nantinya, pemilik motor dengan kapasitas tersebut diwajibkan memiliki SIM C1. Kemudian timbul pertanyaan, apakah kalau sudah punya SIM C1 atau C2 masih boleh mengendarai motor dengan cc di bawah 250?
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, sejatinya SIM C1 atau C2 merupakan peningkatan golongan. Jadi, tetap bisa dipakai buat mengendarai motor dengan mesin lebih kecil.
Dengan begitu, penggolongan SIM C motor ini layaknya SIM B2 untuk mobil. Keuntungan memiliki SIM B2 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan lain yang membutuhkan golongan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
Dengan kefleksibelan seperti itu, pengendara yang memiliki SIM C1 atau C2 nantinya jadi memiliki kesempatan lebih besar untuk mengendarai berbagai jenis kendaraan.
"Lebih enak bikin sekarang, belum ada penindakan. Jadi, bisa sekarang atau nanti sekalian tunggu masa berlaku C habis," kata Yusri.
Untuk harga pembuatannya, SIM C1 sama dengan SIM C yang dikenakan tarif Rp100.000, ditambah syarat administrasi lainnya yaitu Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi. (*)