Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Punya SIM C1, Apakah Masih Bisa Bawa Motor cc Kecil?

Selasa, 28 Mei 2024
Gemilang Isromi Nuar

Nantinya, bagi pemilik motor dengan kapasitas 250-500cc diwajibkan memiliki SIM C1.

Ilustrasi SIM C1.

OTORIDER - Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 3, Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan SIM C1 untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor di atas 250cc sampai 500cc.

Nantinya, pemilik motor dengan kapasitas tersebut diwajibkan memiliki SIM C1. Kemudian timbul pertanyaan, apakah kalau sudah punya SIM C1 atau C2 masih boleh mengendarai motor dengan cc di bawah 250?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, sejatinya SIM C1 atau C2 merupakan peningkatan golongan. Jadi, tetap bisa dipakai buat mengendarai motor dengan mesin lebih kecil.

Dengan begitu, penggolongan SIM C motor ini layaknya SIM B2 untuk mobil. Keuntungan memiliki SIM B2 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan lain yang membutuhkan golongan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.

Dengan kefleksibelan seperti itu, pengendara yang memiliki SIM C1 atau C2 nantinya jadi memiliki kesempatan lebih besar untuk mengendarai berbagai jenis kendaraan.

"Lebih enak bikin sekarang, belum ada penindakan. Jadi, bisa sekarang atau nanti sekalian tunggu masa berlaku C habis," kata Yusri.

Untuk harga pembuatannya, SIM C1 sama dengan SIM C yang dikenakan tarif Rp100.000, ditambah syarat administrasi lainnya yaitu Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 3 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 5 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 7 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 8 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik