OTORIDER - Kesadaran berlalu lintas masih menjadi masalah serius di Indonesia. Tak jarang, banyak pengendara yang mengabaikan aturan mulai dari lawan arah hingga parkir di sembarang tempat. Padahal, rambu lalu lintas berfungsi sebagai pedoman untuk menghindari kecelakaan dan kemacetan yang sering terjadi di jalan raya.
Banyak pengguna jalan yang tidak memahami fungsi rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk, yang seharusnya menjadi panduan untuk menjaga keselamatan. "Banyak kecelakaan dan konflik antar pengendara terjadi karena kelalaian dalam mematuhi rambu lalu lintas. Mematuhi rambu dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan semua pengguna jalan," kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani dalam keterangan resmi, Jumat (20/9).
Untuk itu, mulai dari sekarang pengendara sepeda motor diimbau selalu mematuhi rambu-rambu di mana pun berada.
Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas yang Perlu Diperhatikan:
- Rambu Peringatan: Berwarna kuning, memberikan tanda potensi bahaya di depan.
- Rambu Larangan: Menunjukkan tindakan yang dilarang, dengan warna dasar putih dan simbol hitam atau merah.
- Rambu Perintah: Rambu berbentuk bundar berwarna biru yang mengharuskan pengendara mengikuti instruksi tertentu.
- Rambu Petunjuk: Memberikan informasi mengenai fasilitas umum dan batas wilayah dengan warna dasar biru.
Dengan memperhatikan rambu lalu lintas dan menghormati kendaraan prioritas, pengendara sepeda motor dapat menjamin keselamatan diri dan orang lain di jalan. "Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya," ungkap Agus. (*)