Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Revisi Perpres Atur Motor Apa Saja yang Boleh Pakai Pertalite

Selasa, 9 Januari 2024
Gemilang Isromi Nuar

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tengah mengatur kendaraan mana saja yang berhak dan tidak lagi boleh mengkonsumsi Pertalite.

Ilustrasi BBM Pertalite.

OTORIDER - Sempat muncul wacana pemerintah menerapkan aturan pelarangan bagi seluruh jenis motor di atas 250 cc mengkonsumsi Pertalite. Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting beberapa waktu lalu. 

Menurut Irto, aturan tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk sepeda motor belum diberlakukan. Namun kemungkinan, motor dengan cc lebih dari 250 tidak diperbolehkan.

"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat. Jadi pembeliannya masih seperti biasa untuk roda dua," kata Irto. Tapi, hal itu tidak berlanjut karena belum adanya aturan yang tertulis.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dikutip dari Antara, Senin (8/1).

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite. Karena, di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," kata Erika.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

Pembelian pembatasan Pertalite juga sudah diberlakukan di sejumlah daerah untuk mobil. Jika tidak terdaftar di MyPertamina, maka pembelian Pertalite dibatasi 20 liter per hari. Peraturan ini baru berlaku di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 36 menit yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 1 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 4 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 5 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Komunitas | 7 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Beranda Trending Motor Listrik