OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250-500cc.
Untuk mendapatkan SIM C1 ini, Kakorlantas menyebut pengendara harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. "Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, untuk motor 500cc ke atas," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Lantas, apakah beli moge sekarang diperlukan SIM C1 sebagai syarat? Head of Sales and Product BMW Motorrad Indonesia, Josep Setiawan mengatakan tidak memberlakukan itu sebagai syarat pembelian motor.
Pihaknya pun memiliki cara khusus agar para konsumen dapat lolos ujian SIM C1. Diketahui, BMW Motorrad Indonesia memiliki program edukasi untuk pengendara motor besar agar paham cara mengendalikan moge.
"Kami tidak meragukan pembeli motor BMW itu sudah mampu membawa motor gede. Kalau belum bisa kita ada coaching clinic," papar Josep.
Pada proses pembuatan SIM C1, salah satu yang membedakan dengan SIM biasa adalah ujian praktiknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.
Pembelajaran mengenai teknik menggunakan motor besar pun bisa dilakukan secara gratis oleh BMW Motorrad Indonesia. Ada dua program, yakni coaching clinic dan langsung dari sales.
"Misalnya yang G310 ada mau minta diajarkan, tapi tidak bisa datang ke tempat kami. Ya, kita usahakan ke tempat konsumen untuk bantu tekniknya seperti apa, gratis," ungkap Josep. (*)