25 Provinsi Tunda Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025
Penundaan penerapan opsen pajak ini dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri otomotif.
OTORIDER - Penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi berlaku sejak Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memperkenalkan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Dengan kebijakan ini, pembayaran pajak kendaraan di tingkat provinsi, seperti PKB dan BBNKB, secara otomatis mengalokasikan bagian untuk pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi pajak daerah.
Namun, tidak semua provinsi langsung menerapkan opsen pajak sejak awal 2025. Hingga kini, tercatat 25 provinsi memberikan keringanan dengan menunda penerapan opsen pajak atau menurunkan tarif pajak. Beberapa provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Sumatera Selatan diketahui menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB untuk mendukung transisi kebijakan ini.
Penyesuaian Kebijakan di Berbagai Provinsi
Sebelumnya, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, juga menambahkan bahwa penundaan opsen pajak berbeda di setiap provinsi. Ia mencontohkan Jawa Barat, yang tidak menaikkan opsen selama tiga bulan awal untuk evaluasi lebih lanjut. Sementara itu, Jawa Timur memberikan kelonggaran selama 6 bulan hingga 1 tahun.
“Meski tidak menunda sepenuhnya, mereka mengakomodir kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Kukuh.
Keringanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (*)