Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis, Tapi Sisa 12 Unit Apa Artinya?
Meskipun kuota subsidi motor listrik untuk tahun 2024 sudah habis, masih terdapat alokasi anggaran yang tersedia untuk 2025.
OTORIDER - Subsidi motor listrik yang dimulai sejak tahun 2023 terus menjadi perhatian publik. Program ini dilanjutkan hingga tahun 2024 dengan total kuota sebanyak 50 ribu unit. Namun, memasuki tahun 2024, kuota tersebut dinyatakan telah habis.
Sisa Kuota di Tahun 2025
Meski demikian, berdasarkan data yang tersedia di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per 16 Januari 2025, masih terdapat alokasi anggaran subsidi yang belum sepenuhnya terpakai. Data terbaru menunjukkan masih ada 12 unit subsidi motor listrik yang tersisa. Hingga saat ini, sebanyak 62.541 unit motor listrik telah tersalurkan kepada masyarakat dari total 63.145 unit yang tersedia tahun ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, memberikan penjelasan terkait adanya sisa kuota tersebut. Ia menegaskan bahwa angka unit yang terlihat dalam data bukanlah kuota tambahan. Sebaliknya, jumlah tersebut berasal dari proses verifikasi yang masih berlangsung.
Proses Verifikasi dan Pengembalian Kuota
"Sebenarnya secara kuota sudah habis, tapi dalam proses pendaftaran kemungkinan ada yang tidak memenuhi persyaratan. Itu akan kita putihkan lagi. Tapi pasti jumlahnya tidak banyak," ujar Budi saat dihubungi oleh Otorider.
Kelanjutan Subsidi di Era Pemerintahan Baru
Di tengah peralihan pemerintahan ke era Prabowo-Gibran, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan program subsidi motor listrik. Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas rencana subsidi pada tahun 2025.
"Untuk 2025 sedang dilakukan perancangan serta penggodokan skemanya seperti apa," jelas Budi.
Program subsidi motor listrik terbukti berhasil mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Namun, kelanjutan subsidi di masa depan masih menunggu keputusan resmi. (*)