Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjual Motor?

Dipublikasikan : Jumat, 19 September 2025 09:03

Wajib tahu! Setelah menjual motor, sebagai bekas pemilik juga harus lapor jual kendaraan bermotor.

Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)
Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Menjual motor bukan hanya soal transaksi antara penjual dan pembeli. Ada sejumlah hal penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah motor berpindah tangan.  Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setiap pemilik wajib melakukan lapor jual kendaraan bermotor setelah motor berpindah tangan, baik dijual langsung maupun melalui pihak ketiga.

Jika diabaikan, penjual bisa terkena risiko berupa pajak tahunan, denda, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Pentingnya Lapor Jual Kendaraan

Selain menghindari pajak progresif, lapor jual juga melindungi penjual dari risiko jika kendaraan yang sudah dijual melanggar lalu lintas, menunggak pajak, atau bahkan terlibat tindak kriminal. Dengan lapor jual, semua tanggung jawab beralih penuh ke pemilik baru.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Kini, proses lapor jual bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan melalui ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

Ingatkan Pembeli untuk Balik Nama

Meski sudah bukan kewajiban penjual, sebaiknya pembeli diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, segala urusan administrasi seperti pajak, tilang, dan asuransi akan menjadi tanggung jawab pemilik baru sepenuhnya.

Selain itu, jangan lupa membuat dan menyimpan surat perjanjian jual beli motor. Dokumen ini bisa menjadi bukti sah jika suatu saat muncul permasalahan hukum, misalnya terkait kepemilikan atau penggunaan kendaraan.

Setelah menjual motor, pemilik lama tidak boleh mengabaikan proses administrasi. Blokir STNK, serahkan dokumen asli, simpan bukti transaksi, dan hapus data kendaraan dari aplikasi Samsat adalah langkah penting agar terhindar dari risiko pajak dan masalah hukum. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik