Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjual Motor?
Wajib tahu! Setelah menjual motor, sebagai bekas pemilik juga harus lapor jual kendaraan bermotor.
OTORIDER - Menjual motor bukan hanya soal transaksi antara penjual dan pembeli. Ada sejumlah hal penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah motor berpindah tangan. Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setiap pemilik wajib melakukan lapor jual kendaraan bermotor setelah motor berpindah tangan, baik dijual langsung maupun melalui pihak ketiga.
Jika diabaikan, penjual bisa terkena risiko berupa pajak tahunan, denda, hingga masalah hukum di kemudian hari.
Pentingnya Lapor Jual Kendaraan
Selain menghindari pajak progresif, lapor jual juga melindungi penjual dari risiko jika kendaraan yang sudah dijual melanggar lalu lintas, menunggak pajak, atau bahkan terlibat tindak kriminal. Dengan lapor jual, semua tanggung jawab beralih penuh ke pemilik baru.
Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online
Kini, proses lapor jual bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan melalui ponsel maupun komputer.
Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan lakukan login.
- Pilih menu PKB, lalu masuk ke tab Objek Pajak, kemudian pilih tab Pelayanan → Permohonan Lapor Jual.
- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang ingin dilaporkan.
- Isi formulir lapor jual online.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
- Klik ikon pesawat kertas, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email atau SMS.
- Terakhir, klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
Ingatkan Pembeli untuk Balik Nama
Meski sudah bukan kewajiban penjual, sebaiknya pembeli diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, segala urusan administrasi seperti pajak, tilang, dan asuransi akan menjadi tanggung jawab pemilik baru sepenuhnya.
Selain itu, jangan lupa membuat dan menyimpan surat perjanjian jual beli motor. Dokumen ini bisa menjadi bukti sah jika suatu saat muncul permasalahan hukum, misalnya terkait kepemilikan atau penggunaan kendaraan.
Setelah menjual motor, pemilik lama tidak boleh mengabaikan proses administrasi. Blokir STNK, serahkan dokumen asli, simpan bukti transaksi, dan hapus data kendaraan dari aplikasi Samsat adalah langkah penting agar terhindar dari risiko pajak dan masalah hukum. (*)