Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjual Motor?

Dipublikasikan : Jumat, 19 September 2025 09:03

Wajib tahu! Setelah menjual motor, sebagai bekas pemilik juga harus lapor jual kendaraan bermotor.

Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)
Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Menjual motor bukan hanya soal transaksi antara penjual dan pembeli. Ada sejumlah hal penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah motor berpindah tangan.  Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setiap pemilik wajib melakukan lapor jual kendaraan bermotor setelah motor berpindah tangan, baik dijual langsung maupun melalui pihak ketiga.

Jika diabaikan, penjual bisa terkena risiko berupa pajak tahunan, denda, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Pentingnya Lapor Jual Kendaraan

Selain menghindari pajak progresif, lapor jual juga melindungi penjual dari risiko jika kendaraan yang sudah dijual melanggar lalu lintas, menunggak pajak, atau bahkan terlibat tindak kriminal. Dengan lapor jual, semua tanggung jawab beralih penuh ke pemilik baru.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Kini, proses lapor jual bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan melalui ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

Ingatkan Pembeli untuk Balik Nama

Meski sudah bukan kewajiban penjual, sebaiknya pembeli diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, segala urusan administrasi seperti pajak, tilang, dan asuransi akan menjadi tanggung jawab pemilik baru sepenuhnya.

Selain itu, jangan lupa membuat dan menyimpan surat perjanjian jual beli motor. Dokumen ini bisa menjadi bukti sah jika suatu saat muncul permasalahan hukum, misalnya terkait kepemilikan atau penggunaan kendaraan.

Setelah menjual motor, pemilik lama tidak boleh mengabaikan proses administrasi. Blokir STNK, serahkan dokumen asli, simpan bukti transaksi, dan hapus data kendaraan dari aplikasi Samsat adalah langkah penting agar terhindar dari risiko pajak dan masalah hukum. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Sport| 3 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 7 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Komunitas| 10 jam yang lalu

Musyawarah Besar AHJ 2026 Digelar, Komunitas Motor Honda Jakarta Pilih Ketua Baru

Musyawarah Besar AHJ 2026 digelar di Jakarta sebagai forum tertinggi komunitas motor Honda. Agenda mencakup revisi AD/ART, laporan pengurus, dan pemilihan Ketua Presidium baru.

Berita| 11 jam yang lalu

Februari Penuh Promo, Vespa Tawarkan Diskon hingga Rp 12 Juta dan Bonus Helmet Resmi

Piaggio Indonesia menghadirkan program “You Know You Want It” dengan promo skuter premium hingga Rp 12 juta untuk Piaggio, Vespa, dan Aprilia

Berita| 12 jam yang lalu

Berita Populer: Jalan Berlubang, Pajak CRF250 Rally hingga Harga BBM Turun

5 berita otomotif terpopuler Otorider.com 26 Januari–1 Februari 2026, mulai dari kecelakaan jalan berlubang, pajak Honda CRF250 Rally, harga BBM Pertamina turun

Beranda Trending Motor Listrik