Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjual Motor?

Dipublikasikan : Jumat, 19 September 2025 09:03

Wajib tahu! Setelah menjual motor, sebagai bekas pemilik juga harus lapor jual kendaraan bermotor.

Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)
Motor bekas yang akan dijual. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Menjual motor bukan hanya soal transaksi antara penjual dan pembeli. Ada sejumlah hal penting yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setelah motor berpindah tangan.  Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, setiap pemilik wajib melakukan lapor jual kendaraan bermotor setelah motor berpindah tangan, baik dijual langsung maupun melalui pihak ketiga.

Jika diabaikan, penjual bisa terkena risiko berupa pajak tahunan, denda, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Pentingnya Lapor Jual Kendaraan

Selain menghindari pajak progresif, lapor jual juga melindungi penjual dari risiko jika kendaraan yang sudah dijual melanggar lalu lintas, menunggak pajak, atau bahkan terlibat tindak kriminal. Dengan lapor jual, semua tanggung jawab beralih penuh ke pemilik baru.

Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Kini, proses lapor jual bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan melalui ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

Ingatkan Pembeli untuk Balik Nama

Meski sudah bukan kewajiban penjual, sebaiknya pembeli diingatkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, segala urusan administrasi seperti pajak, tilang, dan asuransi akan menjadi tanggung jawab pemilik baru sepenuhnya.

Selain itu, jangan lupa membuat dan menyimpan surat perjanjian jual beli motor. Dokumen ini bisa menjadi bukti sah jika suatu saat muncul permasalahan hukum, misalnya terkait kepemilikan atau penggunaan kendaraan.

Setelah menjual motor, pemilik lama tidak boleh mengabaikan proses administrasi. Blokir STNK, serahkan dokumen asli, simpan bukti transaksi, dan hapus data kendaraan dari aplikasi Samsat adalah langkah penting agar terhindar dari risiko pajak dan masalah hukum. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 37 menit yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 1 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 4 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 9 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik