Asep Hendro Gugat Pihak yang Serobot Merek AHRS
Bukan hanya nama yang ditiru, tetapi juga logo dan font khas AHRS. Lebih jauh, produk yang beredar dari pihak tergugat dianggap berbeda kualitasnya dengan produk asli.
OTORIDER – Masih ingat akan merek wearpack atau produk aftermarket Asep Hendro Racing Sport (AHRS)? Lama tak terdengar, kali ini brand yang identik dengan dunia road race dan motocross ini bikin heboh dunia otomotif Tanah Air.
Bukan lagi karena hadirnya produk baru, tapi ada kabar gugatan hukum yang dilayangkan oleh Asep Hendro, pendiri sekaligus pemilik brand AHRS pada pihak yang menyerobot nama AHRS di DJKI.
Yup, nama besar yang telah melekat di dunia balap sejak 1997 itu diduga diserobot oleh pihak lain dengan mendaftarkan merek AHRS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan mulai disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2025. Proses hukum masih bergulir dengan agenda mendengar saksi tambahan serta bukti baru pada 30 September 2025 mendatang.
“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS yang saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah perjuangan yang sangat panjang dengan penuh lika-liku naik-turun, tetapi saya enggak pernah lelah berjuang terus buat membangun AHRS," ucap Asep dalam pernyataan resminya.
Dugaan Pendaftaran dengan Itikad Buruk
Kuasa hukum Asep Hendro, Nurhana Amin, SH., LLM, menegaskan bahwa pihak lain bernama Heri telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI pada 2023–2024.
Padahal, Asep Hendro terakhir kali memperpanjang pendaftaran merek pada 2009 dengan masa berlaku 10 tahun untuk produk kelas 7, 12, dan 25, mencakup suku cadang, aksesoris, hingga perlengkapan otomotif.
Menurut Nurhana, bukan hanya nama yang ditiru, tetapi juga logo dan font khas AHRS. Lebih jauh, produk yang beredar dari pihak tergugat dianggap berbeda kualitasnya dengan produk asli, bahkan memicu keluhan konsumen yang akhirnya merugikan reputasi AHRS.
“Ini jelas merugikan secara materi dan reputasi. Pihak tergugat memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek dengan itikad tidak baik,” tegas Nurhana.
Menunggu Putusan Pengadilan
Kasus ini menjadi sorotan karena AHRS merupakan salah satu brand aftermarket paling berpengaruh di Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung sebelumnya, seperti pada perkara Prada dan Giordano, juga menegaskan bahwa pendaftaran merek dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan meski secara administratif sah.
Kini, perjalanan hukum Asep Hendro untuk merebut kembali hak atas brand yang dirintisnya sejak 1997 masih menunggu putusan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2025 sebelum masuk ke tahap kesimpulan dan putusan akhir. (*)