Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Bahaya dan Aturan Membonceng Anak di Depan Motor: Apakah Melanggar Hukum?

Dipublikasikan : Minggu, 20 April 2025 08:30

Praktik membonceng anak di depan bukan hanya soal apakah melanggar aturan, tetapi juga soal risiko tinggi jika terjadi kecelakaan.

Memboceng anak di depan motor (Foto : Istimewa)
Memboceng anak di depan motor (Foto : Istimewa)

OTORIDER - Praktik membonceng anak di bagian depan sepeda motor masih kerap ditemui di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, tindakan ini ternyata menimbulkan sejumlah risiko keselamatan. Lantas, apakah membonceng anak di depan motor melanggar aturan lalu lintas?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang membonceng anak di bagian depan sepeda motor. Demikian pula dengan sistem tilang elektronik (ETLE), yang saat ini hanya menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas secara nasional, antara lain:

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Penggunaan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari

Dari daftar tersebut, membonceng anak di depan belum termasuk pelanggaran yang dikenai sanksi melalui ETLE. Namun demikian, tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan, terutama jika disertai dengan modifikasi seperti pemasangan bangku tambahan di dek depan motor.

Pakar: Membonceng Anak di Depan Sangat Tidak Disarankan

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menegaskan bahwa penambahan bangku di depan harus mempertimbangkan aspek keselamatan secara menyeluruh.

"Jangan sampai modifikasi justru meningkatkan risiko bahaya bagi pengendara maupun penumpang. Modifikasi seperti dalam video yang beredar tidak disarankan, apalagi untuk perjalanan jarak jauh," ujar Agus.

Menurutnya, posisi paling aman bagi anak saat dibonceng adalah di belakang pengendara, bukan di depan. Hal ini untuk melindungi anak dari terpaan angin serta potensi bahaya dari arah depan. "Jika anak ditempatkan di depan, pengendara harus siap dengan segala risikonya, termasuk keisengan anak yang bisa mengganggu kendali kendaraan," tambahnya.

Risiko Kesehatan dan Kapasitas Kendaraan

Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang. Selain rawan kecelakaan, sepeda motor juga tidak memberikan perlindungan fisik yang memadai bagi tubuh pengendaranya.

"Ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak dalam perjalanan jauh menggunakan motor, khususnya anak di bawah usia dua tahun. Perkembangan motorik anak di usia tersebut belum cukup kuat untuk berpegangan atau menjaga keseimbangan," jelas Djoko.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, membonceng anak di depan motor sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 3 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 4 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 5 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 7 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Beranda Trending Motor Listrik