Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Bahaya dan Aturan Membonceng Anak di Depan Motor: Apakah Melanggar Hukum?

Dipublikasikan : Minggu, 20 April 2025 08:30

Praktik membonceng anak di depan bukan hanya soal apakah melanggar aturan, tetapi juga soal risiko tinggi jika terjadi kecelakaan.

Memboceng anak di depan motor (Foto : Istimewa)
Memboceng anak di depan motor (Foto : Istimewa)

OTORIDER - Praktik membonceng anak di bagian depan sepeda motor masih kerap ditemui di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, tindakan ini ternyata menimbulkan sejumlah risiko keselamatan. Lantas, apakah membonceng anak di depan motor melanggar aturan lalu lintas?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang membonceng anak di bagian depan sepeda motor. Demikian pula dengan sistem tilang elektronik (ETLE), yang saat ini hanya menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas secara nasional, antara lain:

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Penggunaan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu motor pada siang hari

Dari daftar tersebut, membonceng anak di depan belum termasuk pelanggaran yang dikenai sanksi melalui ETLE. Namun demikian, tindakan ini dinilai membahayakan keselamatan, terutama jika disertai dengan modifikasi seperti pemasangan bangku tambahan di dek depan motor.

Pakar: Membonceng Anak di Depan Sangat Tidak Disarankan

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menegaskan bahwa penambahan bangku di depan harus mempertimbangkan aspek keselamatan secara menyeluruh.

"Jangan sampai modifikasi justru meningkatkan risiko bahaya bagi pengendara maupun penumpang. Modifikasi seperti dalam video yang beredar tidak disarankan, apalagi untuk perjalanan jarak jauh," ujar Agus.

Menurutnya, posisi paling aman bagi anak saat dibonceng adalah di belakang pengendara, bukan di depan. Hal ini untuk melindungi anak dari terpaan angin serta potensi bahaya dari arah depan. "Jika anak ditempatkan di depan, pengendara harus siap dengan segala risikonya, termasuk keisengan anak yang bisa mengganggu kendali kendaraan," tambahnya.

Risiko Kesehatan dan Kapasitas Kendaraan

Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengingatkan bahwa sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang, yaitu pengendara dan satu penumpang. Selain rawan kecelakaan, sepeda motor juga tidak memberikan perlindungan fisik yang memadai bagi tubuh pengendaranya.

"Ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak dalam perjalanan jauh menggunakan motor, khususnya anak di bawah usia dua tahun. Perkembangan motorik anak di usia tersebut belum cukup kuat untuk berpegangan atau menjaga keseimbangan," jelas Djoko.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, meskipun tidak secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, membonceng anak di depan motor sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik