Bahaya dan Sanksi: Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?
Larangan sepeda motor masuk ke jalan tol telah diatur dalami Peraturan Pemerintah, Undang-Undang tentang Jalan, hingga Undang-Undang Lalu Lintas.
OTORIDER - Moge yang diklaim dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika diberikan akses ke jalan tol. Namun, usulan wacana ini menuai pro dan kontra, mengingat aturan yang telah lama melarang kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang melarang sepeda motor untuk melintas di jalan tol. Hal ini tertuang dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan bebas hambatan.
Dasar Hukum Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol
Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 38:
- Ayat 1: Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Ayat 1a: Jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Selain itu, dalam Pasal 63 Ayat 6 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa:
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta," tulis pasal tersebut.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 287 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Alasan Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol
- Keamanan: Jalan tol dirancang untuk kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi, sehingga keberadaan sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
- Perbedaan Kecepatan: Motor umumnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat, yang dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi tabrakan.
- Minimnya Perlindungan: Pengendara sepeda motor lebih rentan terhadap kecelakaan dibandingkan pengendara mobil yang memiliki perlindungan lebih baik.
Sanksi bagi Pengendara Motor yang Masuk Jalan Tol
Sanksi dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol juga dipertegas dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal ini menyatakan bahwa"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis pasal tersebut.
Dengan adanya rambu-rambu larangan masuk bagi sepeda motor di setiap akses jalan tol, pengendara yang tetap melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan pelarangan sepeda motor di jalan tol sudah sesuai dengan prinsip keselamatan.
"Sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan masuk tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan. Risiko kecelakaan meningkat akibat ketidakstabilan motor pada kecepatan tinggi serta karakteristik kendaraan yang berbeda,” jelas Djoko kepada Otorider. (*)