Bahaya dan Sanksi: Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?

Dipublikasikan : Kamis, 30 Januari 2025 08:22

Larangan sepeda motor masuk ke jalan tol telah diatur dalami Peraturan Pemerintah, Undang-Undang tentang Jalan, hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

Bahaya dan Sanksi: Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?
Ilustrasi sepda motor masuk jalan tol (Foto:TMC Polda Metro Jaya)
Ilustrasi sepda motor masuk jalan tol (Foto:TMC Polda Metro Jaya)

OTORIDER - Moge yang diklaim dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika diberikan akses ke jalan tol. Namun, usulan wacana ini menuai pro dan kontra, mengingat aturan yang telah lama melarang kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang melarang sepeda motor untuk melintas di jalan tol. Hal ini tertuang dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan bebas hambatan.

Dasar Hukum Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 38:

Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Selain itu, dalam Pasal 63 Ayat 6 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa: 

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta," tulis pasal tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 287 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Alasan Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol

  1. Keamanan: Jalan tol dirancang untuk kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi, sehingga keberadaan sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Perbedaan Kecepatan: Motor umumnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat, yang dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi tabrakan.
  3. Minimnya Perlindungan: Pengendara sepeda motor lebih rentan terhadap kecelakaan dibandingkan pengendara mobil yang memiliki perlindungan lebih baik.

Sanksi bagi Pengendara Motor yang Masuk Jalan Tol

Sanksi dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol juga dipertegas dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal ini menyatakan bahwa"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis pasal tersebut.

Dengan adanya rambu-rambu larangan masuk bagi sepeda motor di setiap akses jalan tol, pengendara yang tetap melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan pelarangan sepeda motor di jalan tol sudah sesuai dengan prinsip keselamatan.

"Sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan masuk tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan. Risiko kecelakaan meningkat akibat ketidakstabilan motor pada kecepatan tinggi serta karakteristik kendaraan yang berbeda,” jelas Djoko kepada Otorider. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 11 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 13 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 14 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 15 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 16 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik