Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Bahaya dan Sanksi: Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?

Dipublikasikan : Kamis, 30 Januari 2025 08:22

Larangan sepeda motor masuk ke jalan tol telah diatur dalami Peraturan Pemerintah, Undang-Undang tentang Jalan, hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

Ilustrasi sepda motor masuk jalan tol (Foto:TMC Polda Metro Jaya)
Ilustrasi sepda motor masuk jalan tol (Foto:TMC Polda Metro Jaya)

OTORIDER - Moge yang diklaim dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika diberikan akses ke jalan tol. Namun, usulan wacana ini menuai pro dan kontra, mengingat aturan yang telah lama melarang kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang melarang sepeda motor untuk melintas di jalan tol. Hal ini tertuang dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan bebas hambatan.

Dasar Hukum Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 38:

Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Selain itu, dalam Pasal 63 Ayat 6 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa: 

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta," tulis pasal tersebut.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengendara motor yang nekat masuk ke jalan tol tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 287 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Alasan Larangan Sepeda Motor di Jalan Tol

  1. Keamanan: Jalan tol dirancang untuk kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi, sehingga keberadaan sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Perbedaan Kecepatan: Motor umumnya memiliki kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan roda empat, yang dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan potensi tabrakan.
  3. Minimnya Perlindungan: Pengendara sepeda motor lebih rentan terhadap kecelakaan dibandingkan pengendara mobil yang memiliki perlindungan lebih baik.

Sanksi bagi Pengendara Motor yang Masuk Jalan Tol

Sanksi dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Larangan masuknya sepeda motor ke jalan tol juga dipertegas dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal ini menyatakan bahwa"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis pasal tersebut.

Dengan adanya rambu-rambu larangan masuk bagi sepeda motor di setiap akses jalan tol, pengendara yang tetap melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan pelarangan sepeda motor di jalan tol sudah sesuai dengan prinsip keselamatan.

"Sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan masuk tol karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan. Risiko kecelakaan meningkat akibat ketidakstabilan motor pada kecepatan tinggi serta karakteristik kendaraan yang berbeda,” jelas Djoko kepada Otorider. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Motor di Jalan Tol, Hanya Kebutuhan atau Ancaman Keselamatan?

#2

Syarat dan Cara Balik Nama Sepeda Motor, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

#3

Warna Kuning Fluo dan Simbol Soleluna Hiasi Livery Pertamina Enduro VR46

#4

Komparasi Motor Listrik MAKA Cavalry vs Alva One: Desain, Performa, dan Harga

#5

Yamaha R15 2025 Dapat Penyegaran Warna, Harga Rp 40 Jutaan

Terbaru

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Polytron Gelar Diskon Motor Listrik Rp 5 Juta, Sampai Akhir Februari

Menyambut Ultah ke-50 Tahun, Polytron memberikan diskon Rp 5000.000,- pada setiap pembelian produk motor Polytron Fox-Series

Tips & Modifikasi | 9 jam yang lalu

Waspada Hujan dan Banjir! Begini Cara Aman Melintasinya

Tingginya curah hujan yang terjadi pekan ini membuat sejumlah kota di Indonesia, termasuk kawasan Jabodetabek terendam banjir. Tentu hal ini meresahkan bagi banyak pengendara motor.

Komunitas | 10 jam yang lalu

Bikers Brotherhood MC Jakarta Chapter Rayakan Ultah Ke-14

Perjalanan Bikers Brotherhood MC (BBMC) Jakarta Chapter sudah memasuki usia ke-14. Untuk merayakannya, maka gelaran bertajuk Face Off 2024 digelar di MotoVillage, Kemang, Jakarta.

Tips & Modifikasi | 11 jam yang lalu

Perbedaan Busi Panas dan Busi Dingin, Apa Tujuannya?

Pada mesin bensin, busi cukup penting untuk membuat mesin menyala. Tetapi, busi yang digunakan pun bisa berbeda, karena ada busi tipe panas dan dingin.

Berita | 12 jam yang lalu

Honda PCX 160 Lama Masih Dijual, Ada Diskon Sampai Rp 1,9 Juta

Seperti diketahui, akhir tahun lalu generasi terbaru dari Honda PCX 160 resmi meluncur di Indonesia. Namun masih ada kabar baik buat Anda yang masih mengincar versi lamanya.

Beranda Trending Motor Listrik