Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Signal, STNK Dikirim ke Rumah
Bayar pajak kendaraan kini bisa lewat aplikasi SIGNAL tanpa antre di Samsat. STNK dikirim langsung ke rumah. Cek cara daftar dan langkah-langkahnya di sini.
OTORIDER - Masyarakat Jakarta kini semakin dimudahkan dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang sedang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak perlu repot datang ke kantor Samsat, karena proses pembayaran pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Program pemutihan pajak kendaraan sendiri berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat mendapat penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga cukup membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
Menariknya, program ini juga bisa diikuti melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke Samsat. Karena denda telah dihapuskan secara sistem, masyarakat cukup menyelesaikan pembayaran seperti biasa lewat aplikasi digital.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri bekerja sama dengan Bapenda dan PT Pos Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara digital, tanpa harus antre di kantor Samsat.
Melalui SIGNAL, proses pendaftaran, verifikasi, hingga pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu aplikasi. Bahkan, STNK dapat langsung dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan setelah pembayaran berhasil.
Keunggulan Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi SIGNAL
Berikut sejumlah keunggulan yang membuat SIGNAL semakin diminati masyarakat:
- Tanpa Antre di Samsat
Semua proses dilakukan secara digital mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran pajak. - STNK Langsung Dikirim ke Rumah
Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan bisa memilih layanan pengiriman STNK dan SKPD langsung ke rumah melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia. - Aman dan Resmi
Seluruh data pada aplikasi SIGNAL terhubung langsung dengan sistem Samsat Nasional, sehingga aman, akurat, dan terpercaya. - Bisa untuk Beberapa Kendaraan Sekaligus
Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan, baik atas nama sendiri maupun anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Berikut panduan lengkap untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online:
- Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi tersedia gratis di Google Play Store dan App Store. - Registrasi Akun
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, dan email aktif. Kemudian lakukan verifikasi OTP. - Tambah Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi. - Lakukan Pembayaran
Setelah data diverifikasi, pilih metode pembayaran melalui e-wallet, mobile banking, atau transfer bank. - Pilih Opsi Pengiriman STNK
Centang pilihan pengiriman ke rumah jika ingin STNK dikirim langsung tanpa perlu datang ke Samsat.
Catatan Penting: Tidak Berlaku untuk STNK Baru dan Ganti Plat Nomor
Perlu diingat, layanan bayar pajak kendaraan online via SIGNAL hanya berlaku untuk pajak tahunan.
Sedangkan untuk pembuatan STNK baru, perpanjangan lima tahunan, atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat karena harus dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Kesimpulan
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, kini pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta yang berlangsung hingga 31 Desember 2025 menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda, sekaligus menikmati kemudahan sistem digital yang terintegrasi. (*)