Cuma Bayar Pokok Pajak! Ini Detail Program Pemutihan Kendaraan DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga bisa bebas denda dan cukup bayar pokok pajak.
OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Dalam program pemutihan kali ini, penghapusan hanya berlaku untuk sanksi administratif, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan pers resminya.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, masyarakat yang sempat menunggak pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Langkah ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK sebelum memasuki tahun 2026.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai identitas di data kendaraan)
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain
Proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta, termasuk layanan Samsat keliling, Samsat drive-thru, dan Samsat digital (online).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berbeda dengan perpanjangan tahunan, STNK 5 tahunan memerlukan proses tambahan berupa penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan di kantor Samsat. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa untuk pengecekan fisik
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, proses perpanjangan STNK bisa berjalan cepat dan lancar.
Dengan begitu, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat dan memperkuat penerimaan daerah. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring agar bisa menikmati penghapusan sanksi administratif sebelum masa program berakhir. (*)