Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Agar Tidak Dipenjara Akibat Pelat Nomor Motor, Pengendara Wajib Tahu!

Dipublikasikan : Kamis, 7 Agustus 2025 17:16

Memasang pelat nomor motor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko hukuman penjara.

Pelat nomor yang terpasang di sepeda motor. (Foto : Otorider)
Pelat nomor yang terpasang di sepeda motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang wajib dipasang di kendaraan bermotor sesuai peraturan. Jika kita melihat di Jalan Raya saat ini, banyak pengendara motor di Indonesia yang mengabaikan aturan ini, seperti mencopot, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali. Padahal, pelanggaran terkait pelat nomor tidak hanya bisa berujung tilang, tetapi juga hukuman penjara.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar Pelat Nomor

Pada pertauran di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis bunyi pasal tersebut. 

Tak hanya itu, jika pelat nomor dipalsukan, diganti dengan nomor lain, atau digunakan untuk mengelabui penegakan hukum, ancaman hukumannya lebih berat lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, di bagian belakang terutama. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.

Ojo juga mengingatkan agar pengendara tidak hanya memasang pelat nomor di satu sisi, tidak menutup pelat nomor, dan tidak memasang pelat nomor di posisi yang salah.

"Penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya. Dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," tambahnya.

Tips Agar Tidak Terjerat Pidana Akibat Pelat Nomor Motor

Memasang pelat nomor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko pidana. Kepolisian telah menyatakan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor, terutama kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 4 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Sport| 19 jam yang lalu

Aldi Satya Mahendra Jadi Wild Card di Final ARRC 2025

Total lima pembalap akan diturunkan, termasuk juara dunia Aldi Satya Mahendra yang tampil sebagai wild card di kelas SS600.

Beranda Trending Motor Listrik