Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Agar Tidak Dipenjara Akibat Pelat Nomor Motor, Pengendara Wajib Tahu!

Dipublikasikan : Kamis, 7 Agustus 2025 17:16

Memasang pelat nomor motor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko hukuman penjara.

Pelat nomor yang terpasang di sepeda motor. (Foto : Otorider)
Pelat nomor yang terpasang di sepeda motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang wajib dipasang di kendaraan bermotor sesuai peraturan. Jika kita melihat di Jalan Raya saat ini, banyak pengendara motor di Indonesia yang mengabaikan aturan ini, seperti mencopot, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali. Padahal, pelanggaran terkait pelat nomor tidak hanya bisa berujung tilang, tetapi juga hukuman penjara.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar Pelat Nomor

Pada pertauran di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis bunyi pasal tersebut. 

Tak hanya itu, jika pelat nomor dipalsukan, diganti dengan nomor lain, atau digunakan untuk mengelabui penegakan hukum, ancaman hukumannya lebih berat lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, di bagian belakang terutama. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.

Ojo juga mengingatkan agar pengendara tidak hanya memasang pelat nomor di satu sisi, tidak menutup pelat nomor, dan tidak memasang pelat nomor di posisi yang salah.

"Penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya. Dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," tambahnya.

Tips Agar Tidak Terjerat Pidana Akibat Pelat Nomor Motor

Memasang pelat nomor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko pidana. Kepolisian telah menyatakan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor, terutama kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 2 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 4 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik