Cara Agar Tidak Dipenjara Akibat Pelat Nomor Motor, Pengendara Wajib Tahu!
Memasang pelat nomor motor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko hukuman penjara.
OTORIDER - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang wajib dipasang di kendaraan bermotor sesuai peraturan. Jika kita melihat di Jalan Raya saat ini, banyak pengendara motor di Indonesia yang mengabaikan aturan ini, seperti mencopot, menutupi, memodifikasi, hingga tidak memasangnya sama sekali. Padahal, pelanggaran terkait pelat nomor tidak hanya bisa berujung tilang, tetapi juga hukuman penjara.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar Pelat Nomor
Pada pertauran di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." tulis bunyi pasal tersebut.
Tak hanya itu, jika pelat nomor dipalsukan, diganti dengan nomor lain, atau digunakan untuk mengelabui penegakan hukum, ancaman hukumannya lebih berat lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, di bagian belakang terutama. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.
Ojo juga mengingatkan agar pengendara tidak hanya memasang pelat nomor di satu sisi, tidak menutup pelat nomor, dan tidak memasang pelat nomor di posisi yang salah.
"Penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya. Dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," tambahnya.
Tips Agar Tidak Terjerat Pidana Akibat Pelat Nomor Motor
- Selalu Pasang Pelat Nomor Depan dan Belakang
Pastikan pelat nomor selalu terpasang di posisi yang benar, tidak miring, tidak tersembunyi, dan mudah terbaca. - Gunakan Pelat Nomor Asli dan Resmi
Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh Kepolisian melalui Samsat. Hindari penggunaan pelat nomor modifikasi, cetakan sendiri, atau pelat nomor bergaya unik yang tidak sesuai peraturan. - Jangan Menutupi atau Mengubah Bentuk Angka/Huruf
Pemasangan aksesori seperti mika berwarna gelap, stiker, atau ornamen yang menutupi pelat nomor dapat membuatnya sulit terbaca kamera ETLE dan melanggar aturan. - Segera Ganti Jika Rusak atau Hilang
Jika pelat nomor hilang atau rusak, segera lapor ke Kepolisian untuk mendapatkan penggantian resmi. Jangan biarkan motor berjalan tanpa pelat nomor terlalu lama. - Hindari Pelepasan Pelat Nomor untuk Menghindari Tilang
Beberapa pengendara melepas pelat nomor belakang dengan alasan menghindari tilang elektronik (ETLE) atau karena cicilan motor bermasalah. Tindakan ini justru berpotensi memicu kasus pidana.
Memasang pelat nomor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko pidana. Kepolisian telah menyatakan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor, terutama kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang. (*)