Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublikasikan : Minggu, 31 Agustus 2025 12:36

Pajak progresif bikin biaya tahunan naik? Pelajari cara menghindari pajak progresif kendaraan baru dengan lapor jual online.

Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto : Otorider/undefined)
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor sering kali menjadi kekhawatiran bagi pemilik kendaraan baru, terutama jika di dalam satu keluarga sudah ada lebih dari satu kendaraan. Namun, sebenarnya ada cara agar kendaraan baru tidak otomatis terkena pajak progresif.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang atau satu alamat Kartu Keluarga (KK). Artinya, jika dalam satu KK sudah tercatat satu motor atau mobil, maka kendaraan berikutnya yang terdaftar dengan nama atau alamat yang sama akan dikenakan tarif lebih tinggi. 

Lapor Jual Kendaraan Lama

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.

Jika tidak melapor, data kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, saat membeli kendaraan baru, sistem Samsat menganggap pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan sehingga terkena pajak progresif.

Kini, lapor jual bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat, bisa lewat ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.
  2. Pilih menu PKB, terus Tab Objek, Pajak Tab Pelayanan, Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
  3. Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.
  4. Isi formulir lapor jual online.
  5. Unggah dokumen yang diminta.
  6. Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
  7. Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.
  8. Klik Kirim.

Setelah diverifikasi petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik. Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.

Pastikan Data NIK Benar di Samsat

Selian itu, kesalahan input data di Samsat bisa menyebabkan pajak progresif muncul meski pemilik hanya punya satu kendaraan. Pastikan selalu melakukan verifikasi data.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Penerapan pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan gubernur di tiap daerah. Besaran tarif biasanya mulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, dan naik menjadi 2,5 persen hingga 3 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dengan begitu, agar kendaraan baru tidak kena pajak progresif, pemilik wajib memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai di Samsat. Cara paling efektif adalah melakukan lapor jual kendaraan lama, bisa langsung di kantor Samsat atau online. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik