Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Dipublikasikan : Minggu, 31 Agustus 2025 12:36

Pajak progresif bikin biaya tahunan naik? Pelajari cara menghindari pajak progresif kendaraan baru dengan lapor jual online.

Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto : Otorider/undefined)
Kolom Opsen Pajak di STNK (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Pajak progresif kendaraan bermotor sering kali menjadi kekhawatiran bagi pemilik kendaraan baru, terutama jika di dalam satu keluarga sudah ada lebih dari satu kendaraan. Namun, sebenarnya ada cara agar kendaraan baru tidak otomatis terkena pajak progresif.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif adalah tarif pajak kendaraan bermotor yang meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang atau satu alamat Kartu Keluarga (KK). Artinya, jika dalam satu KK sudah tercatat satu motor atau mobil, maka kendaraan berikutnya yang terdaftar dengan nama atau alamat yang sama akan dikenakan tarif lebih tinggi. 

Lapor Jual Kendaraan Lama

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.

Jika tidak melapor, data kendaraan lama masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, saat membeli kendaraan baru, sistem Samsat menganggap pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan sehingga terkena pajak progresif.

Kini, lapor jual bisa dilakukan secara online melalui situs Pajak Online Jakarta. Prosesnya cepat, bisa lewat ponsel maupun komputer.

Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.
  2. Pilih menu PKB, terus Tab Objek, Pajak Tab Pelayanan, Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
  3. Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.
  4. Isi formulir lapor jual online.
  5. Unggah dokumen yang diminta.
  6. Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
  7. Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.
  8. Klik Kirim.

Setelah diverifikasi petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik. Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.

Pastikan Data NIK Benar di Samsat

Selian itu, kesalahan input data di Samsat bisa menyebabkan pajak progresif muncul meski pemilik hanya punya satu kendaraan. Pastikan selalu melakukan verifikasi data.

Dasar Hukum Pajak Progresif

Penerapan pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan gubernur di tiap daerah. Besaran tarif biasanya mulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, dan naik menjadi 2,5 persen hingga 3 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dengan begitu, agar kendaraan baru tidak kena pajak progresif, pemilik wajib memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai di Samsat. Cara paling efektif adalah melakukan lapor jual kendaraan lama, bisa langsung di kantor Samsat atau online. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik