Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar 1 Tahun

Dipublikasikan : Selasa, 21 Oktober 2025 14:13

Telat bayar pajak motor bisa bikin biaya membengkak. Simak penjelasan lengkap tentang besaran denda 2% per bulan.

Pajak kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)
Pajak kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak pengendara motor yang belum memahami bagaimana cara menghitung pajak dan denda ketika terlambat membayar. Lalu, sebenarnya berapa denda telat bayar pajak motor dan apa saja komponen yang memengaruhi besarannya?

Komponen Perhitungan Pajak Motor

Sebelum masuk ke hitung-hitungan, penting untuk memahami komponen utama dalam pajak motor, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah harga dasar kendaraan yang ditetapkan pemerintah dan menjadi acuan dalam perhitungan PKB. Nilai ini bisa berubah setiap tahun mengikuti depresiasi harga kendaraan.

Tarif Pajak
Persentase tarif pajak berbeda tergantung pada jenis kendaraan, status kepemilikan, dan kebijakan daerah. Untuk kendaraan pribadi pertama, umumnya tarif PKB berkisar antara 1–2% dari NJKB.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak untuk memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan relatif kecil, sekitar Rp 35.000 per tahun untuk sepeda motor.

Dasar Hukum dan Ketentuan Denda Pajak Motor

Keterlambatan membayar PKB akan memicu denda administrasi. Besaran denda ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, namun secara umum mengikuti ketentuan denda 2% per bulan dari pajak pokok, dengan maksimal 24 bulan (48%).

Selain itu, keterlambatan juga dikenakan denda SWDKLLJ yang bersifat tarif tetap, sesuai ketentuan Jasa Raharja.

Rumus Umum Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut rumus dasar untuk menghitung denda keterlambatan:

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor

Sebagai contoh, Anda memiliki sepeda motor di wilayah DKI Jakarta dengan data sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, denda keterlambatan PKB adalah 2% per bulan, dengan maksimal 24%, sedangkan denda SWDKLLJ bersifat tetap sebesar Rp 32.000.

Perhitungan:

Maka, total yang harus dibayar adalah:
PKB + SWDKLLJ + Total Denda = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 104.000 = Rp 439.000

Cek Denda Pajak Motor Secara Online

Kini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk menghitung denda, cukup melakukan pengecekan melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Android dan iOS, dengan masukkan nomor polisi kendaraan, maka sistem akan menampilkan total pajak beserta dendanya secara otomatis.

Dengan begitu, besaran denda telat bayar pajak motor di Indonesia umumnya sebesar 2% per bulan dari pokok pajak dengan tambahan denda SWDKLLJ. Semakin lama keterlambatan, semakin besar total yang harus dibayar. Oleh karena itu, pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 43 menit yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 1 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 4 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 9 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik