Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar 1 Tahun

Dipublikasikan : Selasa, 21 Oktober 2025 14:13

Telat bayar pajak motor bisa bikin biaya membengkak. Simak penjelasan lengkap tentang besaran denda 2% per bulan.

Pajak kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)
Pajak kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak pengendara motor yang belum memahami bagaimana cara menghitung pajak dan denda ketika terlambat membayar. Lalu, sebenarnya berapa denda telat bayar pajak motor dan apa saja komponen yang memengaruhi besarannya?

Komponen Perhitungan Pajak Motor

Sebelum masuk ke hitung-hitungan, penting untuk memahami komponen utama dalam pajak motor, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah harga dasar kendaraan yang ditetapkan pemerintah dan menjadi acuan dalam perhitungan PKB. Nilai ini bisa berubah setiap tahun mengikuti depresiasi harga kendaraan.

Tarif Pajak
Persentase tarif pajak berbeda tergantung pada jenis kendaraan, status kepemilikan, dan kebijakan daerah. Untuk kendaraan pribadi pertama, umumnya tarif PKB berkisar antara 1–2% dari NJKB.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak untuk memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan relatif kecil, sekitar Rp 35.000 per tahun untuk sepeda motor.

Dasar Hukum dan Ketentuan Denda Pajak Motor

Keterlambatan membayar PKB akan memicu denda administrasi. Besaran denda ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, namun secara umum mengikuti ketentuan denda 2% per bulan dari pajak pokok, dengan maksimal 24 bulan (48%).

Selain itu, keterlambatan juga dikenakan denda SWDKLLJ yang bersifat tarif tetap, sesuai ketentuan Jasa Raharja.

Rumus Umum Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut rumus dasar untuk menghitung denda keterlambatan:

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor

Sebagai contoh, Anda memiliki sepeda motor di wilayah DKI Jakarta dengan data sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, denda keterlambatan PKB adalah 2% per bulan, dengan maksimal 24%, sedangkan denda SWDKLLJ bersifat tetap sebesar Rp 32.000.

Perhitungan:

Maka, total yang harus dibayar adalah:
PKB + SWDKLLJ + Total Denda = Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 104.000 = Rp 439.000

Cek Denda Pajak Motor Secara Online

Kini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk menghitung denda, cukup melakukan pengecekan melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Android dan iOS, dengan masukkan nomor polisi kendaraan, maka sistem akan menampilkan total pajak beserta dendanya secara otomatis.

Dengan begitu, besaran denda telat bayar pajak motor di Indonesia umumnya sebesar 2% per bulan dari pokok pajak dengan tambahan denda SWDKLLJ. Semakin lama keterlambatan, semakin besar total yang harus dibayar. Oleh karena itu, pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Sport| 3 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 7 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Komunitas| 10 jam yang lalu

Musyawarah Besar AHJ 2026 Digelar, Komunitas Motor Honda Jakarta Pilih Ketua Baru

Musyawarah Besar AHJ 2026 digelar di Jakarta sebagai forum tertinggi komunitas motor Honda. Agenda mencakup revisi AD/ART, laporan pengurus, dan pemilihan Ketua Presidium baru.

Berita| 11 jam yang lalu

Februari Penuh Promo, Vespa Tawarkan Diskon hingga Rp 12 Juta dan Bonus Helmet Resmi

Piaggio Indonesia menghadirkan program “You Know You Want It” dengan promo skuter premium hingga Rp 12 juta untuk Piaggio, Vespa, dan Aprilia

Berita| 12 jam yang lalu

Berita Populer: Jalan Berlubang, Pajak CRF250 Rally hingga Harga BBM Turun

5 berita otomotif terpopuler Otorider.com 26 Januari–1 Februari 2026, mulai dari kecelakaan jalan berlubang, pajak Honda CRF250 Rally, harga BBM Pertamina turun

Beranda Trending Motor Listrik