Macam-Macam SIM Motor di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya
Bagi masyarakat yang ingin berkendara secara legal dan aman, penting untuk memahami macam-macam SIM motor beserta syaratnya.
OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk pengendara sepeda motor, terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Mengetahui macam-macam SIM motor menjadi hal penting agar pengendara tidak salah dalam mengurus izin berkendara.
1. SIM C: Untuk Motor di Bawah 250 cc
SIM C adalah jenis SIM paling umum dan wajib dimiliki oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Jenis motor yang termasuk kategori ini antara lain Honda BeAT, Yamaha Mio, Scoopy, Fazzio, dan NMAX standar.
Syarat utama membuat SIM C:
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
- Lulus ujian teori dan praktik di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
- Membayar biaya pembuatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020
2. SIM C1: Untuk Motor 250 cc hingga 500 cc
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Biasanya digunakan oleh pengguna motor sport seperti Kawasaki Ninja 400, Honda CBR500R, dan Yamaha MT-25.
Syarat tambahan:
- Sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun
- Lulus uji teori dan praktik sesuai standar Direktorat Lalu Lintas Polri
Pemberlakuan SIM C1 mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut membedakan kategori SIM C berdasarkan kubikasi mesin agar kemampuan pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” ujar Aan Suhanan, saat menjabat sebagai Kakorlantas Polri, dalam peluncuran resmi SIM C1.
3. SIM C2: Untuk Motor di Atas 500 cc
SIM C2 merupakan tingkatan tertinggi untuk pengendara motor besar (moge) dengan mesin di atas 500 cc, seperti Harley-Davidson, BMW R1250, atau Ducati Diavel.
Karena performa motor di kelas ini jauh lebih tinggi, uji praktik dan syaratnya pun lebih ketat.
Syarat utama:
- Sudah memiliki SIM C1 minimal 1 tahun
- Lulus uji keterampilan dan penguasaan kendaraan bermotor besar
- Berusia minimal 18 tahun
Biaya Resmi Pembuatan SIM Motor
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan SIM motor:
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- Biaya perpanjangan: Rp75.000
Tujuan Pembedaan Jenis SIM Motor
Pembedaan jenis SIM C, C1, dan C2 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan pengendara memiliki kemampuan sesuai dengan kapasitas motor yang digunakan. (*)