Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Macam-Macam SIM Motor di Indonesia, Fungsi dan Syarat Pembuatannya

Dipublikasikan : Kamis, 23 Oktober 2025 14:23

Bagi masyarakat yang ingin berkendara secara legal dan aman, penting untuk memahami macam-macam SIM motor beserta syaratnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto : Otorider)

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk pengendara sepeda motor, terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Mengetahui macam-macam SIM motor menjadi hal penting agar pengendara tidak salah dalam mengurus izin berkendara.

1. SIM C: Untuk Motor di Bawah 250 cc

SIM C adalah jenis SIM paling umum dan wajib dimiliki oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Jenis motor yang termasuk kategori ini antara lain Honda BeAT, Yamaha Mio, Scoopy, Fazzio, dan NMAX standar.

Syarat utama membuat SIM C:

2. SIM C1: Untuk Motor 250 cc hingga 500 cc

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Biasanya digunakan oleh pengguna motor sport seperti Kawasaki Ninja 400, Honda CBR500R, dan Yamaha MT-25.

Syarat tambahan:

Pemberlakuan SIM C1 mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut membedakan kategori SIM C berdasarkan kubikasi mesin agar kemampuan pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” ujar Aan Suhanan, saat menjabat sebagai Kakorlantas Polri, dalam peluncuran resmi SIM C1.

3. SIM C2: Untuk Motor di Atas 500 cc

SIM C2 merupakan tingkatan tertinggi untuk pengendara motor besar (moge) dengan mesin di atas 500 cc, seperti Harley-Davidson, BMW R1250, atau Ducati Diavel.
Karena performa motor di kelas ini jauh lebih tinggi, uji praktik dan syaratnya pun lebih ketat.

Syarat utama:

Biaya Resmi Pembuatan SIM Motor

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan SIM motor:

Tujuan Pembedaan Jenis SIM Motor

Pembedaan jenis SIM C, C1, dan C2 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan pengendara memiliki kemampuan sesuai dengan kapasitas motor yang digunakan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 3 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 4 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 5 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 7 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Beranda Trending Motor Listrik