Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Hilang Meski Ada Tulisan Peringatan, Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan

Dipublikasikan : Senin, 15 Desember 2025 09:26

Sering lihat tulisan parkir lepas tanggung jawab? Menurut UU Perlindungan Konsumen, klausula itu batal demi hukum. Ini penjelasannya.

Ilustrasi tempat resmi area parkir motor. (Foto : Otorider)
Ilustrasi tempat resmi area parkir motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Saat memakirkan motor, pernahkah kita melihat tulisan peringatan seperti “Tempat parkir, kendaraan harap dikunci ganda. Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang kerap ditemukan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga area parkir umum. Selama ini, banyak masyarakat mengira bahwa kalimat tersebut membebaskan pengelola parkir dari kewajiban jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Namun anggapan itu ternyata keliru. Secara hukum, tulisan semacam itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut disampaikan oleh Sabar Ompusunggu, SH., MH, Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Utara, melalui video edukasi hukum yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Klausula Baku yang Dilarang Undang-Undang

Menurut Sabar, tulisan peringatan di area parkir tersebut masuk dalam kategori klausula baku, yakni syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawabnya kepada konsumen.

“Tulisan seperti itu termasuk klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen adalah dilarang dan batal demi hukum,” ujar Sabar dalam keterangannya.

Dengan kata lain, meskipun pengelola parkir sudah memasang papan peringatan, kewajiban hukum mereka tetap melekat jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Parkir Dianggap Sebagai Perjanjian Penitipan

Lebih lanjut, Sabar menjelaskan bahwa secara hukum, aktivitas parkir bukan sekadar menyediakan lahan, melainkan merupakan perjanjian penitipan antara pengelola parkir dan konsumen.

“Ketika seseorang memarkirkan kendaraan dan membayar tiket parkir, secara hukum sudah terjadi perjanjian penitipan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dalam konteks ini, tanggung jawab pengelola tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga mencakup:

Jika salah satu dari hal tersebut hilang, pengelola parkir tetap bertanggung jawab, bukan pengunjung.

Kelalaian Petugas Parkir Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pengelola

Sabar juga menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan dengan alasan kelalaian dilakukan oleh petugas parkir di lapangan. “Termasuk kalau yang lalai itu tukang parkirnya, secara hukum tetap menjadi tanggung jawab pengelola,” tegasnya.

Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi

Dengan dasar hukum tersebut, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan di area parkir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pengelola parkir tidak bisa berlindung di balik tulisan peringatan yang dipasang sepihak.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan posisi yang kuat bagi konsumen, terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan dan tidak adil. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#3

Bensin Shell Mulai Langka, Cek Lagi Lokasi SPBU yang Masih Tersedia

#4

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

#5

Jangan Cuma Patok Kilometer, Ini Waktu Ideal Ganti Oli Motor yang Jarang Diketahui

Terbaru

Motor Listrik| 1 jam yang lalu

Charged Maleo S Resmi Hadir, Bawa Baterai Baru dan Fitur Lebih Lengkap

Charged Maleo dikenal luas sebagai motor listrik yang banyak digunakan dalam program berlangganan, baik untuk kebutuhan mobilitas harian.

Sport| 3 jam yang lalu

Aprilia Racing Awali Persiapan MotoGP 2026 Tanpa Jorge Martin di Sepang

Pada sesi ini, Aprilia Racing menurunkan pembalap penguji resmi mereka, Lorenzo Savadori dan Marco Bezzecchi. Sementara Jorge Martin absen untuk penyembuhan.

Berita| 4 jam yang lalu

Ukuran Bagasi Piaggio Liberty S Terbaru Jadi Andalan untuk Mobilitas Urban

Piaggio Liberty S terbaru hadir dengan desain dan fitur modern, termasuk bagasi fungsional untuk helm half face serta fitur Open Seat via aplikasi Piaggio MIA untuk akses lebih praktis.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi Geber Yamaha R1 GYTR Pro di Sirkuit Mandalika

Rossi tampil di lintasan Mandalika pagi ini dengan Yamaha YZF-R1 GYTR Pro VR46 Tribute, motor yang didesain khusus dengan basis dari Yamaha R1.

Berita| 6 jam yang lalu

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

Penjualan motor Suzuki tembus 16.000 unit sepanjang 2025, meningkat dari 2024. Suzuki optimistis dengan produk global seperti V-Strom 250SX dan Burgman 125EX.

Beranda Trending Motor Listrik