Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Hilang Meski Ada Tulisan Peringatan, Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan

Dipublikasikan : Senin, 15 Desember 2025 09:26

Sering lihat tulisan parkir lepas tanggung jawab? Menurut UU Perlindungan Konsumen, klausula itu batal demi hukum. Ini penjelasannya.

Ilustrasi tempat resmi area parkir motor. (Foto : Otorider)
Ilustrasi tempat resmi area parkir motor. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Saat memakirkan motor, pernahkah kita melihat tulisan peringatan seperti “Tempat parkir, kendaraan harap dikunci ganda. Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang kerap ditemukan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga area parkir umum. Selama ini, banyak masyarakat mengira bahwa kalimat tersebut membebaskan pengelola parkir dari kewajiban jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Namun anggapan itu ternyata keliru. Secara hukum, tulisan semacam itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut disampaikan oleh Sabar Ompusunggu, SH., MH, Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Utara, melalui video edukasi hukum yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Klausula Baku yang Dilarang Undang-Undang

Menurut Sabar, tulisan peringatan di area parkir tersebut masuk dalam kategori klausula baku, yakni syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawabnya kepada konsumen.

“Tulisan seperti itu termasuk klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen adalah dilarang dan batal demi hukum,” ujar Sabar dalam keterangannya.

Dengan kata lain, meskipun pengelola parkir sudah memasang papan peringatan, kewajiban hukum mereka tetap melekat jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Parkir Dianggap Sebagai Perjanjian Penitipan

Lebih lanjut, Sabar menjelaskan bahwa secara hukum, aktivitas parkir bukan sekadar menyediakan lahan, melainkan merupakan perjanjian penitipan antara pengelola parkir dan konsumen.

“Ketika seseorang memarkirkan kendaraan dan membayar tiket parkir, secara hukum sudah terjadi perjanjian penitipan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dalam konteks ini, tanggung jawab pengelola tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga mencakup:

Jika salah satu dari hal tersebut hilang, pengelola parkir tetap bertanggung jawab, bukan pengunjung.

Kelalaian Petugas Parkir Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pengelola

Sabar juga menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan dengan alasan kelalaian dilakukan oleh petugas parkir di lapangan. “Termasuk kalau yang lalai itu tukang parkirnya, secara hukum tetap menjadi tanggung jawab pengelola,” tegasnya.

Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi

Dengan dasar hukum tersebut, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan di area parkir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pengelola parkir tidak bisa berlindung di balik tulisan peringatan yang dipasang sepihak.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan posisi yang kuat bagi konsumen, terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan dan tidak adil. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Berita Populer: Update Harga PCX, Scoopy, Aerox hingga Promo Honda Desember 2025

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Yamaha MX-King 150 Hadir dengan Warna Baru, Tampil Makin Berani

#4

Honda CB125R 2026 Ini Gahar dan Irit, Sekali Isi Bensin Bisa ke Kebumen!

#5

Polytron Nilai Sewa Baterai Lebih Menguntungkan Konsumen

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Ini Pertimbangan Polytron Pilih Baterai Tanam untuk Motor Listriknya

Polytron EV menjelaskan alasan memilih sistem baterai tanam pada motor listriknya. Mulai dari performa, keamanan, hingga keuntungan skema sewa.

Berita| 1 jam yang lalu

Berita Populer: Polytron Fox-350, Yamaha MX-King dan Sewa Baterai

Deretan lima berita terpopuler di Otorider.com pekan ini diisi beragam topik menarik dunia roda dua. Simak apa saja yang diminati pembaca.

Sport| 9 jam yang lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

Kecelakaan bermula di lintasan antara Pos 7 dan Pos 8, ketika Ahwin Sanjaya menabrak bagian belakang motor pembalap yang berada di depannya.

Sport| 11 jam yang lalu

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

Semasa hidupnya, Ahwin dikenal sebagai salah satu pembalap potensial Indonesia. Ia merupakan mantan pembalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM)

Berita| 12 jam yang lalu

Polytron Ungkap Alasan Pakai Baterai LFP di Motor Listrik FOX Electric

Polytron mengungkap alasan memilih baterai LFP pada motor listrik FOX Electric. Teknologi ini dinilai lebih aman, tahan panas, dan minim risiko

Beranda Trending Motor Listrik