Motor Hilang Meski Ada Tulisan Peringatan, Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan
Sering lihat tulisan parkir lepas tanggung jawab? Menurut UU Perlindungan Konsumen, klausula itu batal demi hukum. Ini penjelasannya.
OTORIDER - Saat memakirkan motor, pernahkah kita melihat tulisan peringatan seperti “Tempat parkir, kendaraan harap dikunci ganda. Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang kerap ditemukan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga area parkir umum. Selama ini, banyak masyarakat mengira bahwa kalimat tersebut membebaskan pengelola parkir dari kewajiban jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
Namun anggapan itu ternyata keliru. Secara hukum, tulisan semacam itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut disampaikan oleh Sabar Ompusunggu, SH., MH, Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Utara, melalui video edukasi hukum yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Klausula Baku yang Dilarang Undang-Undang
Menurut Sabar, tulisan peringatan di area parkir tersebut masuk dalam kategori klausula baku, yakni syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawabnya kepada konsumen.
“Tulisan seperti itu termasuk klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen adalah dilarang dan batal demi hukum,” ujar Sabar dalam keterangannya.
Dengan kata lain, meskipun pengelola parkir sudah memasang papan peringatan, kewajiban hukum mereka tetap melekat jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.
Parkir Dianggap Sebagai Perjanjian Penitipan
Lebih lanjut, Sabar menjelaskan bahwa secara hukum, aktivitas parkir bukan sekadar menyediakan lahan, melainkan merupakan perjanjian penitipan antara pengelola parkir dan konsumen.
“Ketika seseorang memarkirkan kendaraan dan membayar tiket parkir, secara hukum sudah terjadi perjanjian penitipan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan tersebut,” jelasnya.
Dalam konteks ini, tanggung jawab pengelola tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga mencakup:
- Kehilangan sepeda motor
- Kehilangan mobil
- Helm yang disimpan di kendaraan
- Barang-barang di dalam mobil
Jika salah satu dari hal tersebut hilang, pengelola parkir tetap bertanggung jawab, bukan pengunjung.
Kelalaian Petugas Parkir Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pengelola
Sabar juga menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan dengan alasan kelalaian dilakukan oleh petugas parkir di lapangan. “Termasuk kalau yang lalai itu tukang parkirnya, secara hukum tetap menjadi tanggung jawab pengelola,” tegasnya.
Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi
Dengan dasar hukum tersebut, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan di area parkir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pengelola parkir tidak bisa berlindung di balik tulisan peringatan yang dipasang sepihak.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan posisi yang kuat bagi konsumen, terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan dan tidak adil. (*)