Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Notifikasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 10:33

Penerapan sistem ETLE dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)
Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)

OTORIDER - Kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu langkah terbarunya adalah pengiriman notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, mengatakan  notifikasi tilang ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1).

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Langkah-Langkah Setelah Menerima Notifikasi WhatsApp

Setelah pelanggar menerima notifikasi WhatsApp terkait pelanggaran lalu lintas, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan:

Konfirmasi Pelanggaran (Waktu 8 Hari)

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui laman https://etle-pmj.id/ atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah konfirmasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk proses pembayaran denda.

Pemblokiran STNK Jika Tidak Konfirmasi

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam 8 hari, maka dalam 3 hari berikutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Pemblokiran Pajak STNK Jika Tidak Bayar

Apabila denda tilang tidak dibayarkan hingga melewati batas waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

Metode Pembayaran Denda

Denda tilang dapat dibayarkan melalui beberapa metode:

Setelah pembayaran berhasil, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan STNK tanpa hambatan.

Penambahan Kamera ETLE Mobile

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memperluas cakupan pengawasan dengan menambah 40 unit kamera ETLE Mobile pada tahun 2025. Saat ini, sudah ada 10 unit ETLE Mobile yang digunakan untuk memantau area yang sulit dijangkau oleh kamera ETLE Statis.

“Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 kami mendapat sekitar 40 unit lagi dari pemerintah daerah,” ujar Usman. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 4 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 6 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 7 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Berita| 8 jam yang lalu

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.

Beranda Trending Motor Listrik