Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Notifikasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 10:33

Penerapan sistem ETLE dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)
Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)

OTORIDER - Kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu langkah terbarunya adalah pengiriman notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, mengatakan  notifikasi tilang ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1).

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Langkah-Langkah Setelah Menerima Notifikasi WhatsApp

Setelah pelanggar menerima notifikasi WhatsApp terkait pelanggaran lalu lintas, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan:

Konfirmasi Pelanggaran (Waktu 8 Hari)

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui laman https://etle-pmj.id/ atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah konfirmasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk proses pembayaran denda.

Pemblokiran STNK Jika Tidak Konfirmasi

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam 8 hari, maka dalam 3 hari berikutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Pemblokiran Pajak STNK Jika Tidak Bayar

Apabila denda tilang tidak dibayarkan hingga melewati batas waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

Metode Pembayaran Denda

Denda tilang dapat dibayarkan melalui beberapa metode:

Setelah pembayaran berhasil, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan STNK tanpa hambatan.

Penambahan Kamera ETLE Mobile

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memperluas cakupan pengawasan dengan menambah 40 unit kamera ETLE Mobile pada tahun 2025. Saat ini, sudah ada 10 unit ETLE Mobile yang digunakan untuk memantau area yang sulit dijangkau oleh kamera ETLE Statis.

“Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 kami mendapat sekitar 40 unit lagi dari pemerintah daerah,” ujar Usman. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik