Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Notifikasi Tilang ETLE Kini Dikirim Lewat WhatsApp, Begini Prosesnya

Dipublikasikan : Senin, 20 Januari 2025 10:33

Penerapan sistem ETLE dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)
Kamera ETLE sedang mengawasi kendaraan. (Foto:TribataNews)

OTORIDER - Kepolisian terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu langkah terbarunya adalah pengiriman notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam menerima informasi terkait pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, mengatakan  notifikasi tilang ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

"Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan," kata Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1).

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Langkah-Langkah Setelah Menerima Notifikasi WhatsApp

Setelah pelanggar menerima notifikasi WhatsApp terkait pelanggaran lalu lintas, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan:

Konfirmasi Pelanggaran (Waktu 8 Hari)

Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui laman https://etle-pmj.id/ atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Mendapatkan Nomor BRIVA

Setelah konfirmasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) untuk proses pembayaran denda.

Pemblokiran STNK Jika Tidak Konfirmasi

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam 8 hari, maka dalam 3 hari berikutnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Pemblokiran Pajak STNK Jika Tidak Bayar

Apabila denda tilang tidak dibayarkan hingga melewati batas waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

Metode Pembayaran Denda

Denda tilang dapat dibayarkan melalui beberapa metode:

Setelah pembayaran berhasil, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan STNK tanpa hambatan.

Penambahan Kamera ETLE Mobile

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berencana memperluas cakupan pengawasan dengan menambah 40 unit kamera ETLE Mobile pada tahun 2025. Saat ini, sudah ada 10 unit ETLE Mobile yang digunakan untuk memantau area yang sulit dijangkau oleh kamera ETLE Statis.

“Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 kami mendapat sekitar 40 unit lagi dari pemerintah daerah,” ujar Usman. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 22 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 23 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 1 hari yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Beranda Trending Motor Listrik